Jaksa Periksa Tersangka PPIP di Kendari

  • Bagikan
KOLAKA POS , LASUSUA - Tiga mantan fasilitator desa Program pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP ) yang kini ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya menyerah. Ketiganya sempat mangkir dua kali dari panggilan Kejaksaan Kolut, namun akhirnya masing-masing diperiksa oleh kejaksaan di tempat domisilinya. MI diperiksa di Kolaka sedangkan DF dan YP diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Andi Fahruddin mengatakan ketiga tersangka mangkir oleh panggilan jaksa sehingga harus diperiksa di kejaksaan Kolaka dan Kendari, "Kita sudah panggil mereka tapi mereka tidak hadir dengan alasan sakit," katanya. Lebih lanjut dia menuturkan karena mereka tidak hadir, ketiganya dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan Kendari dan Kolaka. Dari pengakuan para tersangka, hanya MI yang mengaku menerima potongan anggaran dana PPIP dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Sementara DP warga Kendari dan YP warga Konawe tidak mengakui menerima potongan dana PPIP. "Kalau MI itu mengakui menerima uang potongan dari OMS sebesar Rp50 juta dan akan dikembalikan secara bertahap. Sementara DF dan YP tidak mengakui menerima potongan anggaran dari OMS," ungkapnya. Seperti diketahui, tiga tersangka diduga menerima gratifikasi dana PPIP tahun 2013 lalu. Tiap desa penerima, mendapatkan dana sebesar Rp200 juta. Desa penerima tersebut, memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta untuk tiga fasilitator desa tersebut. (cr2)
  • Bagikan