Maju Pilwali, 22 Oktober Anggota DPR Harus Mundur

  • Bagikan
KOLAKA POS, KENDARI - Dalam bursa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2017 mendatang, ada sejumlah nama anggota DPRD yang maju sebagai bakal calon (Balon) wali kota. Sesuai UU Pilkada yang telah ditetapkan baru-baru ini, merakapun diharuskan mundur dari kursi legislatif. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari, Hayani mengatakan, untuk Balon Walikota Kendari yang tercatat sebagai anggota DPRD sudah harus mundur paling lambat 22 Oktober 2016. Hal itu telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 sebagaimana telah diubah ke PKPU no 12 tahun 2015. “Revisinya kan sudah disahkan oleh DPR RI. Jadi tidak ada alasan lagi, mereka (anggota dewan) harus mundur,” ujarnya. Kata dia, selain anggota dewan, PNS dan TNI-Polri juga harus mundur dari jabatannya, ketika maju sebagai calon kepala daerah dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali. " PNS, TNI-Polri juga sama mereka ingin maju maka palinglambat 22 oktober sudah harus mundur dari pengerjaannya," jelasnya. Untuk diketahui, beberapa anggota dewan yang maju dalam bursa Pilwali Kendari, yakni Sudarmanto Saeka (anggota DPRD Provinsi Sultra), Adriatma Dwi Putra (Anggota DPRD Provinsi Sultra), Abdul Razak (Ketua DPRD Kota Kendari), Amarullah ((Wakil Ketua DPRD Kota Kendari) dan Normadia Mashur Masie Abunawas (Anggota DPRD Kota Kendari). (k1)
  • Bagikan

Exit mobile version