Direksi Perusda Bakal “Dirampingkan”
KOLAKA POS, KOLAKA - Jabatan Direksi ditubuh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD. Aneka Usaha) dipastikan akan dirampingkan pasca akan ditetapkannya peraturan daerah baru mengenai perusahaan daerah itu. Hal itu terungkap usai Pembahasan Rancangan Peratuan Daerah mengenai Perusahaan Daerah Aneka Usaha oleh Beberapa Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kolaka bersama jajaran Perusda.
"Tinggal dua saja nanti, sama seperti PLN, yang hilang itu direktur operasional, jadi tinggal Direktur Utama didampingi oleh seorang Direktur Administari dan Keuangan, Direktur Operasional dihilangkan karena sudah ada divsi-divisinya," ujar Haning Abdullah, Direktur Utama Perusda usai mengikuti pembahasan Raperda tersebut kemarin di gedung DPRD Kolaka.
Selain itu kata Haning, usai penetapan Perda tersebut juga, akan diadakan proses penjaringan Direksi yang baru dengan acuan Perda baru. "Proses penjaringan akan ada setelah ditetapkannya perda baru ini dan dibarengi dengan perbub, jadi prosesnyanya nanti ada panitia seleksi dan yang lolos nanti seleksi akan disorong di DPRD untuk fit and proper test, apakah nanti hanya direktur Utama atau keduanya yang akan di fit andd proper test, itu tergantung Perbubnya nanti," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengapreseasi DPRD yang mendukung kemajuan Perusda lewat beberapa usulan perubahan dalam raperda tersebut yang dianggap bisa memajukan Persuda nantinya."Kita salut sama teman-teman dprd tadi yang juga mendukung akan kemajuan perusda, seperti usulan perubahan sistem bagi hasil dengan pemda yaitu dari tadinya 70 persen pemda - 30 persen Perusda menjadi 60 persen pemda - 40 persen perusda, sehingga nantinya perusda bisa lebih berkembang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Balegda DPRD Kolaka, H. Syarifuddin Baso Rantegau mengatakan dengan adanya perda Perusda yang baru tersebut nantinya diharapkan Perusda bisa lebih maju lagi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. "Memang perda perusda nomor 10 tahun 2010 ini sudah perlu direvisi, selain sudah lama juga, dan seiring dasar atau cauannya sudah dicabut seperti uu 32 dan uu nomor 5, selain itu ada beberapa pasal yang menjebak teman-teman di perusda sehingga dengan perda baru nantinya perusda bisa lebih maju lagi, bisa dirasakan manfaatnya orang banyak," ungkapnya. (cr4/hen)