Naik, Besaran Zakat Fitrah Kolaka, Rp. 32 Ribu Beras, Rp. 24 Ribu Jagung, Rp. 20 Ribu Sagu

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam di Bulan Suci Ramadan. Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan berdasakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk kabupaten Kolaka pada 2016 ini, mengalami kenaikan dibanding tahun 2015. Ketua MUI Kabupaten Kolaka, KH M Zakariah mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 4 Juni lalu atau sehari sebelum ramadan yakni Rp 32.000 per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras, Rp 24.000 bagi yang mengkonsumsi jagung, dan bagi yang mengkonsumsi sagu diwajibkan membayar Rp 20.000 per jiwa. Besaran zakat fitrah itu berdasarkan jumlah takaran dan harga. "Beras dinilai Rp 8.000 per liter. Sedangkan sagu dinilai Rp 5.000 per liter dan jagung Rp 6.000 per liter. Adapun jumlah takaran ketiga jenis makanan tersebut yaitu empat liter," jelasnya. Untuk zakat fitrah yang mengkonsumsi beras dan jagung tahun ini mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh kenaikan harga di pasar. "Kalau mengkomsumsi beras dulu hanya Rp 30 ribu, sekarang naik menjadi Rp 32 ribu. Sedangkan yang mengonsumsi jagung dulu hanya Rp 16 ribu, sekarang sudah Rp 24 ribu. Kenaikan kedua komoditi tersebut disebabkan oleh harga di pasaran saat ini," tuturnya Untuk presentase pembagian dan pendistribusian zakat fitrah masih harus sesuai dengan ketentuan yaitu 50 persen untuk fakir miskin, 5 persen untuk muallaf, 5 persen untuk ibnu sabil, 20 persen untuk sabilillah, dan 20 persen untuk panitia zakat."Kalau persentase pembagian itu tidak ada yang berubah," tambahnya (hud/hen)
  • Bagikan