PT. WIL Bantah Tudingan Penambangan Ilegal

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA - Perusahaan Tambang PT. Wajah Inti Lestari (PT. WIL) akhirnya angkat bicara membantah mengenai tudingan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, yang dianggap ilegal dan melanggar sebagaimana pemberitaan di beberapa media dalam beberapa pekan terakhir. "Pemberitaan yang bertubi-tubi dari beberapa LSM terhadap kegiatan kami saat ini terus terang memberi kesan negatif terhadap perusahaan (PT.WIL) di mata beberapa mitra perusahaan, namun semua bisa kami atasi setelah kami jelaskan, sehingga kesempatan ini kami juga perlu jelaskan bahwa apa yang kami lakukan sekarang yaitu kegiatan pertambangan kami itu bukan ilgeal, tapi semua itu legal," ujar Ridho Radjab Muki, Humas PT. WIL, dihadapan beberapa media kemarin. Menurutnya tudingan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal adalah tidak berdasar dan hanya sebuah dugaan semata, sebab kata Ridho saat ini Perusahaannya telah mengantongi persetujuan kegiatan usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 20 Oktober 2015 lalu. "Kami sudah memiliki surat perihal kegiatan usaha pertambangan dari Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara nomor 540/1149 yang isinya dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa PT. Waja Inti Lestari sudah dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUP, sehingga jika dikatakan ilegal saya kira itu tidak benar," papar Ridho sambil menujukkan suratnya. Selain itu, kata Ridho, PT. WIL juga telah memiliki persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Waja Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu yang juga menjadi acuan bagi Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan kegiatan usaha pertambangan Pt. WIL. "Sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Kepala BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara No. 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Waja Inti Lestari pada tanggal 19 Oktober 2015, sehingga inilah yang juga menjadi acuan bagi ESDM untuk mengeluarkan surat persetujuan kegiatan penambangan kepada PT. WIL, jadi tidak ada yang ilegal disini semua sudah disetujui," ungkap Ridho. Sehingga kata Ridho dengan dua surat itu saja, PT. WIL sudah legal dan dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan antara lain penambangan, pengangkutan, penjualan dan pengelolaan lingkungan dalam wilayah IUPnya. Selain itu kata Ridho berdasarkan keputusan BKPMD-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara yang bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tersebut SK Bupati Nomor 502 tahun 2013 tentang penataan atau pergesran kordinat PT. WIL tidak berlaku lagi, sehingga saat ini PT. WIL kembali pada IUP SK 351 tahun 2010 yang sudah memiliki sertifikat Clear and CLean (CNC). Terkait tudingan lainnya yang menyatakan bahwa PT. WIL telah melakukan penjualan ore nikel yang merupakan barang bukti perkara, Ridho menjelaskan bahwa tidk ada yang salah dengan penjualan ore tersebut. Sebab menurutnya, pihaknya telah mengajukan permohonan ke dinas ESDM untuk meminta penjelasan terkait hal itu dan telah diberikan jawaban. "Tidak ada masalah lagi untuk itu, ore itu kan hasil produksi lalu, memang pernah menjadi perkara, tetapi pihak ESDM propinsi sendiri sudah menyurat ke dirjen Minerba dan kementrian ESDM terkait hal itu, lalu Dinas Kehutanan juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Agung bahkan dengan Kejari Kolaka sendiri yang intinya tidak ada lagi masalah mengenai tumpukan ore pada PT. WIL karena telah ada putusan pengadilan yang sah, kalau dibilang barang bukti yang kami jual silahkan cek di pengadilan sana, barang buktinya masih ada kok," ujarnya. Lalu Ridho juga menjelaskan bahwa Bupati Kolaka sendiri, Ahmad Safei sudah pernah menyurat kepada Gubernur terkait pemindahan atau pengangkutan ore nikel PT. WIL hasil produksi lalu sebesar 300.000 Metrik Ton tersebut. "Bupati sendiri yang meminta kepada Gubernur, yang selain dengan beberapa acuan diatas juga, permintaan Bupati itu juga didasari untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan, karena tumpukan ore nikel berada dibibir pantai yang berhdapan langsung dengan lokasi budidaya rumput laut dan empang masyarakat, disi lain hasil dan penjulan ore nikel tersebut dapat menambah pendapatan daerah, jadi kalau dikatakan pak bupati nda setujui saya kira tidak benar, yang tidak disetujui itu kalau yang bermasalah, " tutut Ridho. (cr4/hen)
  • Bagikan