Ada Pungli di BKD Konsel, Sejumlah PNS Mengeluh, Dimintai Uang Jutaan. Saifun : Tak Ada Pungutan di BKD

  • Bagikan
KOLAKA POS, ANDOOLO - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berada dilingkup pemda Konsel saat ini resah. Karena praktek pungli alias uang pelicin merebak di badan kepegawaian daerah (BKD) Konsel. Betapa tidak untuk mengurus kenaikan pangkat saja atau kepengurusan penyesuaian ijazah (PI) mereka dimintai bayaran dengan alasan biaya administrasi. "Saya diminta uang pelicin oleh salah seorang oknum di BKD,'' kata salah seorang PNS yang tidak puas dengan ulah oknum BKD. RM (inisial) salah satu PNS di Konsel yang ikut PI, yang juga bertugas di dinas PK Konsel ini terpaksa harus mengadukan kekesalannya di koran. Bagaimana tidak, ia merasa tidak puas dengan pelayanan salah satu oknum diinstansi BKD yang meminta sejumlah uang untuk pembayaran administrasi. "Saya mau urus kenaikan pangkat saat itu. Jadi saya harus menyesuaikan ijazah. Kebetulan pada saat itu, yang uruskan surat-surat saya bilang, sudah lengkap dan sudah lolos, tinggal administrasinya saja dan harus siapkan uang sebesar Rp 4,5 juta. Saya kaget kok ada administrasi kemudian harus membayar sebesar itu, ini kan gratis," keluhnya. RM menjelaskan, ketika itu ia meminta tolong kepada salah satu pegawai setempat berninisial IL (salah satu pegawai di BKD) untuk diuruskan berkasnya. Beberapa waktu kemudian ia menerima informasi bahwa berkasnya sudah lolos untuk penyesuaian ijazah S2. Namun ia harus memenuhi pembayaran administrasi agar pengurusan lancar. "Tapi dia SMS tinggal administrasinya katanya. Jadi saya bingung kenapa banyak ada pungutan sebesar itu. Jadi saya langsung sampaikan bilang nanti ada SK baru saya bayar. Tapi dia SMS minta terus uang sebesar Rp 4,5 juta katanya administrasinya," jelasnya. Keluhan serupa sebelumnya sudah sering terdengar di beberapa PNS yang hendak mengurus kenaikan pangkat di instansi itu. Menanggapi hal itu, Kabid Mutasi dan kepegawaian BKD Konsel melalui kepala seksi, Saifun membantah keras adanya dugaan pungli tersebut. "Itu tidak benar, tidak ada pungutan kalau urus PI. Itu sepengetahuan kami," bantahnya. Saifun menjelaskan, mengenai dugaan pembayaran itu terjadi atas pengertian antara si pengurus dengan yang mengurus. "Kan mayoritas PNS yang urus penyesuaian ijazah tidak terlalu mengetahui cara pembuatan sasaran kerja pegawai (SKP). Jadi biasa ada yang minta tolong sama yang paham dan kadang ada uang pengertian saja, tapi itupun tidak seberapa, seiklasnya paling hanya Rp 50 ribu, kadang juga tidak ada," ungkapnya. Dikatakannya, jika ada yang ditemukan ada pungutan mengenai pengurusan PI makan akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tentang kedisiplinan PNS. "Kalau sampai ada staf, atau siapapun disini, maka itu akan dikenakan sanksi," ungkapnya. (k5/hen)
  • Bagikan