Lima Raperda Digodok
KOLAKA POS, KOLAKA - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) didorong untuk dibahas tingkat komisi-komisi di DPRD Kolaka dalam rapat Paripurna yang digelar untuk itu pada pagi kemarin di gedung DPRD Kolaka. Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sudirman. Bupati Kolaka, Ahmad Safei turut pula hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Kelima Reperda yang digiring tersebut, merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kolaka, yakni Raperda tentang penyelenggaraan pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang penetapan hari jadi kabupaten Kolaka dan sejarah singkat terbentuknya Kab. Kolaka dan Raperda Revisi Perusda.
Dalam paripurna tersebut fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan tanggapannya dari usulan draft Raperda tersebut.
"Untuk Raperda tentang penyelenggaraan pengarusutamaan Gender mamang harus dikawal, kami sangat apresiasi Pemda atas inisiatifnya untuk mengusung Raperda ini, tentu hal ini juga perlu dukungan politik dari legislatif, hanya saja kami juga memberi catatan penting disini diantaranya ada beberapa data yang kurang update. Selain itu, kami mengharapkan ke depan Bupati dapat mempertimbangan keterwakilan gender secara proprosional minimal 30 persen dalam jabatan pertama yang dilelang," papar Rusman, juru bicara fraksi Gabungan Nasional Bintang Demokrat dalam Paripurna tersebut.
Selain itu, faraksi gabungan juga mengapresiasi adanya Raperda tentang perlindungan anak, karena dinilai sangat urgent untuk diterapkan saat ini yang juga menjadi issu nasional.
Sementara itu, usai paripurna salah satu anggota DPRD menekankan harus ada penjelasan ilmiah, sebelum menetapkan Raperda tentang penetapan hari jadi kabupaten Kolaka dan sejarah singkat terbentuknya Kolaka. Sebab menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat, serta kontroversi mengenai sejarah Kabupaten Kolaka.
"Jadi memang harus ada penjelasan ilimiah terhadap Raperda penetapan hari jadi kabupaten Kolaka dan sejarah singkat terbentuknya Kab. Kolaka, karena jika berbicara sejarah dan hari jadi maka perlu didukung dengan data dan bukti kuat, sebab ini bisa kontroversi apakah hari jadi Kolaka berpatokan pada Kerajaan Mekonnga? Berpatokan pada SK pendirian Kabupaten Kolaka, atau apa?" tutur Musdalim.
Sehingga menurutnya, Raperda ini perlu pengkajian secara menyeluruh dan mendalam. "Jadi harus menyeluruh dan mendalam ini, libatkan dan dudukan tokoh-tokoh budaya dan masyarakat agar ini bisa diterima semua, kita tentu tidak ingin kedepan jika Raperda ini ditetapkan muncul pertentangan yang bisa menjadi masalah," ujarnya. (cr4)