PNS Malas Segera Disidang
Kolaka, KoP --Majelis kode etik dalam waktu dekat ini akan menggelar sidang untuk empat Pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Kabupaten Kolaka lantaran melakukan pelanggaran. Keempat PNS yang akan menghadapi sidang kode etik yaitu Andi Dewi Yani merupakan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Roni Purwanto staf bagian hukum, dan Arya Sartika serta Muh. Harfin Halik merupakan staf di kelurahan Sabilambo. Pemberian sanksi berupa penurunan pangkat hingga pemecatan kini membayangi keempat PNS tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kolaka, Mujahidin menjelaskan, secara umum ke empat PNS yang akan disidang melakukan pelanggaran kode etik karena tidak berkantor tanpa alasan yang jelas. "Yang pasti saat sidang akan kita lihat hasilnya. Apabila PNS selama 48 hari kerja selama setahun tidak meminta ijin maka yang bersangkutan dapat diberhentikan," jelas Mujahidin,
Mujahidin, data keempat PNS yang akan disidangkan sudah lengkap. Namun ia tak tahu pasti kapan sidang kode etik PNS akan dilaksanakan. "Kita masih menunggu kepastian dari pak Asisten III karena beliau selaku ketua majelis sidang. Tapi secepatnya akan kita lakukan sidang," janjinya.
Menurutnya, nasib keempat PNS yang melakukan pelanggaran kode etik tergantung kebijakan Bupati Kolaka. Apabila saat sidang digelar ditemukan pelanggaran berat maka sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan akan diberikan. "Keputusan sidang nanti akan kita serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini pak Bupati. Jadi semuanya tergantung kebijakan Bupati yang akan putuskan," tandasnya.(hud)