APBD Perubahan Kolaka Ketuk Palu Turun 1,24 Persen

  • Bagikan
Kolaka, KoP--APBD Perubahan Kolaka akhirnya ditetapkan kemarin (16/9). Terjadi penurunan nominal total sebesar 1,42 persen pada APBD perubahan kali ini dibandingkan penetapan APBD induk 2016. DPRD Kolaka menyetujui nominal APBD perubahan Kolaka tahun ini lebih dari Rp1,25 triliun. Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kolaka APBD perubahan tersebut ditetapkan, bersamaan dengan ditetapkannya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir, dihadiri Bupati Kolaka, Ahmad Safei serta unsur Muspida dan SKPD lainnya. Dalam pendapat akhir bupati Kolaka, dipaparkan penurunan APBDP terjadi karena adanya penurunan pendapatan daerah. "Hal ini terjadi karena adanya penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan, khususnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak atau Bukan Pajak dari Pemerintah pusat sebesar 54,54 persen dan komponen penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 82,96 persen," papar Bupati dihadapan para anggota DPRD. Namun disisi lain lanjut Bupati, terjadi peningkatan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 32,74 persen dan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 46,07 persen. Bersamaan itu, juga ditetapkan lima Raperda menjadi Perda. Seluruhnya yakni Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Perlindungan Anak, Raperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka, Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan satu Raperda Usul inisiatif DPRD tentang Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Bupati mengatakan dengan Perda tersebut, maka pemda telah mempunyai regulasi baru yang dapat meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sehingga diharapkan mampu mewujudkan kualitas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan terkait dengan satu Raperda lainnya yaitu Penetapan hari jadi dan sejarah singkat terbentuknya kabupaten Kolaka untuk sementara ditangguhkan dalam paripurna tersebut. Demikian juga halnya Raperda isnisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hasil evaluasi Biro Hukum Sekda Propinsi direkomendasikan untuk tidak diproses lebih lanjut karena bertentangan dengan Peraturan perundang-udanagan yang berlaku yaitu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015. Dalam Undang-undang itu menegaskan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi kewenangan Pusat, untuk kewenangan Kabupaten Kota hanya terbatas pada penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3. (cr4/b)
  • Bagikan

Exit mobile version