Penyaluran Dana Sertifikasi Guru di Konsel Dihentikan
Andoolo, KoP--Banyaknya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat ke daerah, ternyata berimbas kepada para guru. Seperti yang dialami di Konsel, dimana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan atau sertifikasi guru, terpaksa harus dihentikan untuk penyaluran alokasi dana pada triwulan IV 2016.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI NO.S_579/PK/2016, perihal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.
Penghentian dana sertifikasi guru tersebut, dipertegas wakil bupati Konsel Arsalim Arifin, saat membacakan jawaban Pemda Konsel kepada DPRD Konsel, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2016.
"Jadi pemotongan dana transfer tersebut, tidak hanya berlaku pada dana perimbangan saja. Tetapi juga pada tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan atau sertifikasi guru, dengan total pengurangan sebesar Rp8.943.217.580 atau sebesar 3,03 persen, yang akan dihentikan penyalurannya pada triwulan IV," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPKAD) Konsel, Marwiyah Tombili, membenarkan adanya penghentian tunjangan guru tersebut.
"Kita harus menyikapi, karena dananya sudah tidak ada. Untuk itu tunjangan guru pada triwulan IV terpaksa dihentikan," terangnya.
Tetapi lanjut dia, guru yang mendapatkan serifikasi tidak perlu kecewa dan berkecil hati. Sebab, Pemda Konsel masih ada Silpa atau sisa anggaran, sehingga tunjangan guru tersebut tetap akan dibayarkan.
"Jadi guru-guru tidak usah risau, karena adanya Silpa Konsel aman untuk pengalokasian anggaran tunjangan guru pada triwulan IV 2016," tegasnya. (k5)