Percepat Layanan e-KTP, Disdukcapil Tambah Jam Pelayanan

  • Bagikan
Lasusua, KoP--Antusias warga Kolaka Utara (Kolut) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) akhir-akhir ini mulai membludak. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus menambah jam pelayanan. Kepala Disdukcapil H.Salewangeng mengatakan, rencananya pemberian layanan hingga tengah malam itu Dimulai 1 September hingga 31 September mendatang, sehingga masyarakat Kolaka utara diharapkan segera melakukan perekaman. “Ini aturan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat bahwa nanti 1 Oktober itu KTP biasa sudah di non aktifkan karena kalau tidak melakukan perekaman secepatnya maka akan mengalami kesulitan mendatkan sejumlah layanan, karena KTP biasa itu sudah tidak bermanfaat lagi,”ujarnya. Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa masyarakat yang tidak melakukan perekeman e-KTP akan mendapatkan sanksi administrativ karena penduduk sudah tidak mendapatkan layanan publik seperti BPJS, Kartu Perdana yang berbasis NIK. "Jika NIK tidak munculmaka haknya sebagai penduduk Indonesia tidak bisa dipenuhi. Layanan publik yang tidak bisa dipenuhi seperti layanan perbangkan, layanan kepolisian, Kesehatan, IMB dan lainnya,”terangnya. Diapun menyatakan bahwa jika hingga 31 September masyarakat belum mengantongi fisik e-KTP meski sudah melakukan perekaman maka database warga sidah bisa diakses oleh unit layanan public, intinya perekaman dulu, kalau fidiknya belum keluar yang terpenting NIKnya sudah aktif dan bisa digunakan dalam layanan public,”terangnya. Sejak dibuka layanan hingga tengah malam tersebut banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun kendalanya kata dia yakni factor jaringan yang mandet sehingga pengiriman data masyarakat ke Pusat sangat lama,”kalau kita disini penagruh jaringan yang susah kita kirim data-data masyarakat itu susah, bahkan harus dikirim berulang-ulang, selain itu blangko KTP yang dari pusat kwalitasnya kurang bagus yang ada sekarang,” tandasnya. (cr2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version