Waktu Perekaman E-KTP Diperpanjang
Kolaka, KoP--Warga Kolaka yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kini tidak perlu cemas. Pasalnya, waktu perekaman E-KTP yang sebelumnya akan berakhir pada 30 September 2016 ini kini diperpanjang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kolaka, I Nyoman Suastika mengatakan, para wajib e-KTP khususnya warga Kolaka tidak perlu pkhawatir, sebab batas akhir perekaman data e-KTP diperpanjang hingga pertengahan tahun 2017.
Diakuinya, batas waktu rekam data e-KTP yang sebelumnya disampaikan berakhir 30 September ini, sempat membuat warga panik sehingga menyebabkan terjadinya lonjakan pemohon e-KTP. “Memang sempat membuat warga Kolaka panik sehingga terjadi lonjakan pemohon, bahkan setiap harinya ada sekitara 300 orang melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil, ” katanya
Menurut Nyoman, setelah melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri hasilnya adalah informasi ada perpanjangan perekaman e-KTP hingga pertengahan tahun 2017 nanti.
"Masyarakat Kolaka tidak perlu panik lagi soal keterlambatan perekaman data dan lain sebagainya. Perekaman e-KTP sudah dipedpanjang, tinggal menunggu surat keputusannya saja, informasi sudah ada hanya memang belum ada surat resminya," tambah Nyoman.
Lanjut ia mengatakan batas akhir perekaman data diperpanjang hingga tahun depan, namun ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera menyelesaikannya di Disdukcapil. "Ini kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," imbuhnya.
Ia megakui sebelumnya Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak sempat melakukam perekaman, maka akan sulit melakukan aktivitas pelayanan, pembuatan SIM, STNK, perbankan dan lain sebagainya. "Saat ini jangan panik, se,uamya akam mudah jika tidak terburu-buru, perekaman e-KTP ini akan di perpanjang hingga tahun depan," tutupnya (hud)