45 Hari Tidak Masuk Kerja, PNS Dipecat

  • Bagikan
Unaaha, KoP--Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup kabupaten Konawe sebaiknya harus lebih rajin dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, bila ada PNS yang tidak masuk kantor selama 45 hari tanpa ada alasan yang jelas akan dipecat. Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan menerangkan, penegakan disiplin pegawai negeri sipil konawe sejak dua tahun terakhir terus ditingkatkan. Untuk itu peraturan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil akan diterapkanya secara maksimal. "Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang aparatur sipil negara, 45 hari berturut turut tidak masuk kerja tanpa alasan akan dipecat," tegasnya. Menurutnya, tidak ada kata toleransi bagi pegawai yang sudah melanggar sumpah pegawainya, apa lagi tidak menjalankan fungsinya untuk itu penegakan di siplin pegawai di konawe di mulai dari lingkup pemda dengan menerapkan apel pagi sore, sedangkan di hari pertama kerja akan dilakukan pemeriksaan pegawai di seluruh instansi pemerintah. "Saya sekarang tidak ingin lagi bermain-main masalah aparatur sipil negara. Kita sebagai aparatur sipil negara kita ini pelayan masyarakat, jadi apa yang diprioritaskan adalah disiplin. Kita tidak akan sukses bila tidak disiplin dan itu semua kita mulai dari mana, kita mulai dari diri kita sendiri," katanya. Ridwan melanjutkan, untuk terciptanya disiplin secara maksimal pemerintah daerah konawe akan menerapkan metode absensi sidik jari di semua SKPD, di harapkanya dengan metode ini tingkat kehadiran dan pelanggaran akan bisa di minimalisirkan tidak hanya itu swiping PNS juga akan di terapkan dan swiping ini akan di kordinasikan dengan satuan polisi pamong praja, jika pada saat swiping ada PNS yang kedapatan berkeliaran di jam-jam kantor akan langsung di berikan sangangsi. "Saya sudah usulkan ke SKPD, untuk penerapan absensi sidik jari dan semua SKPD sudah saya koordinasikan," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan