Ganti Rugi Pasar Tirawuta Telan Rp 439 Juta
Tirawuta, KoP--Akhir pembayaran ganti rugi lahan warga untuk pasar di desa Poni-Poniki kecamatan Tirawuta selesai. Anggaran ganti rugi lahan sekitar dua hektar untuk pasar tersebut menelan Rp 439 juta.
"Total secara keseluruhannya mencapai sebesar Rp 439 juta rupiah," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, M.
Ichlas saat di temui di ruang kerjanya kemarin.
Ia menjelaskan, untuk pembayarannya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Persoalan agak terlambat katanya. Itu karena menunggu hasil dari pihak Appraisal yang telah memberikan penilaian atau suatu estimasi berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. "Setelah ada hasilnya, kami langsung lakukan ganti rugi. Anggarannya ganti ruginya berasal dari APBD," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan koran ini, di lokasi pembangunan pasar tersebut saat ini terus dilakukan pengerjaan. Bahkan para pekerjanyapun banyak menggunakan tenaga lokal atau masyarakat setempat. (ing)