Masuk Zona Merah, Pemda Kerjasama dengan BNN

  • Bagikan
Kolaka, KoP--Menyikapi maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kolaka Sulawesi Tenggara, yang kini masuk sebagai daerah Zona merah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka dan Pemerintah Daerah (Pemda) menanadatangani Memorandum Of Understanding (MOU) untuk optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). MOU tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BNN Kolaka pada Rabu, (28/9). Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandy, mengatakan MOU tersebut merupakan bagian dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa Indonseia yang dalam keadaan darurat Narkoba, apalagi Daerah Kolaka juga masuk dalam kategori "zona merah" peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. "Dengan MOU ini Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dapat optimal, lahirnya MOU ini juga berangkat dari keprihatinan kita menyikapi keadaan negara yang darurat narkoba, dan dari data dan catatan yang ada daerah Kolaka masuk zona merah, sehingga Kita semua tidak boleh diam hal ini? Kita ingin selamatkan masyarakat Kolaka," paparnya. Eryan juga mengatakan sebagai pemangku kepentingan, BNN dan Pemerintah serta beberapa stakholder lainnya harus bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba. "Tidak ada jalan lain kita semua harus bersatu padu," tegasnya. Eryan memaparkan dalam MOU tersebut BNN dan Pemda Kolaka bersepakat akan melalukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba mulai dari tingkat bawah dilingkungan masyarakat. Nantinya di tiap kecamatan, kata Eryan akan dibentuk Posko anti Narkoba dan diisi oleh Satuan Tugas Anti Narkoba dari berbagai lapisan masyarakat yang ada seperti ormas, LSM, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa. "Kita harus bertindak sampai ditingkat bawah, Kita mulai dari tingkatan kecamatan yang nantinya bisa menjangkau wilayah hingga ke desa dan kelurahan. Tentunya juga nanti kita akan berisnergi kepolisian, kejakasaan, pengadilan dan lembaga pemasayarakatan, dan Saya berharap zona merah tidak ada lagi," urainya. Selain itu Eryan juga mengatakan, program ini bisa menjadi pilot project nasional dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. "Kita berharap ini bisa jadi pilot project nasional, makanya dukungan semua pihak sangat diperlukan," tuturnya. Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan, bahwa Pemda akan menindaklanjuti MOU tersebut. "Sebagai pemerintah tetentu kami sangat mengapreseasi langkah BNN Kolaka ini, ini hal yang luar bisa bagi Pemda, MOU ini merupakan sebuah suport bagi kita semua untuk lebih giat lagi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Kolaka," ujar Bupati. Terlebih lagi daerah Kolaka yang masuk kategori "zona merah" peredaran dan penyalahgunaan narkoba, maka Kata Bupati tidak ada alasan bagi Pemda Kolaka untuk mengatakan tidak melaksanakan gagasan dalam MOU tersebut. Bahkan kata Bupati, dalam hal penganganggaran Pemda siap menindak lanjutinya pada pembahasan APBD nanti. "Saya kira tidak ada alasan untuk menindak lanjuti gagasan ini termasuk dalam penganggaran di APBD nanti," paparnya.(cr4)
  • Bagikan

Exit mobile version