PT.AMM Hanya Kantongi Izin Pertambangan — Dilapor ke Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Beginikah instansi di Kolaka? Bahkan ketika bukti telah terlihat benderang, Kadis ESDM Kolaka Akhmad Yani masih tidak menunjukkan ketegasan. Dia mengakui PT.AMM adalah perusahaan pertambangan yang hanya memegang izin terkait pertambangan, bukan perkebunan. Tapi, dinas ESDM masih tidak memiliki jawaban kenapa lahan PT.AMM dipenuhi bibit kelapa sawit. Dihubungi kemarin (4/10), Akhmad Yani mengatakan PT.AMM merupakan perusahaan pertambangan. Perusahaan tersebut terangnya sudah mengantongi izin pertambangan di Kolaka sejak 2014. "Saya pastikan PT. AMM hanya mengantongi izin pertambangan, tidak untuk izin perkebunan," jelasnya. Lantas bagaimana dengan bibit kelapa sawit temuannya bersama instansi lainnya dan pemilik perusahaan tambang yang jalan produksinya digunakan PT.AMM? Untuk hal itu, ia mengaku sama sekali tidak tahu. "Kalau masalah di lokasi PT. AMM ada bibit kelapa sawit saya tidak tau, pastinya kami tahu hanya PT.AMM hanya izin untuk tambang saja," ujar Yani. Ia juga membenarkan PT.AMM selain mengantongi izin pertambangan, juga telah mengantongi izin pembangunan pabrik pengolahan nikel atau smelter. Namun ia berkelit terkait penerbit izin tersebut. Dinas ESDM terangnya hanya menerbitkan rekomendasi Amdal. "Izinnya yang keluarkan itu Kantor Perizinan Terpadu. Dinas pertambangan hanya memberi rekomendasi untuk Amdal untuk penerbitan izin. Lagian bukan saya yang memberikan rekomendasi, karena izin PT.AMM terbit pada Juli 2014 sedangkan saya dilantik pada Oktober 2014," tambahnya. Tiga Perusahaan Laporkan PT.AMM Buntut penyerobotan jalan produksi yang dilakukan PT.AMM, tiga perusahaan pemegang izin jalan produksi yakni PT.Bola Dunia Mandiri (BDM), PT.Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT.Toshida. Direktur BDM, Najmudin Haruna mengatakan PT.AMM dilaporkan siang kemarin (4/10) di Polres Kolaka oleh Direktur TRK, Anugrah. "Dia juga mewakili kami (BDM dan Toshida)," jelasnya. Pelaporan itu kata Jojon -sapaan Najmuddin Haruna-, karena ia menganggap Pemkab Kolaka dan DPRD Kolaka tidak memberikan respon terhadap aktifitas ilegal PT.AMM. Ditambah lagi PT.AMM juga seakan tidak peduli dengan protes yang mereka lakukan. "Kami meminta penegak hukum menanggapi laporan kami. Sudah jelas pelanggaran yang dilakukan PT.AMM ini. Legalitas mereka di Pemda juga ada. Tapi kenapa Pemda seolah-olah tutup mata akan aktifitas PT.AMM. Selain beroperasi di jalan produksi, ia juga menyalahgunakan izin yang diperolehnya," tandasnya. (hud/b)
  • Bagikan

Exit mobile version