Arsalim Geram PNS Masih Saja Malas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Hukuman dan ancaman yang diberikan Pemkab Konawe Selatan kepada PNS malas, ternyata tidak berdampak signifikan. Masih saja ditemui banyak PNS yang telat maupun malas hadir di kantor. Pembentukan tim terpadu penegakan Perda yang dimaksudkan untuk menekan tingkat kemalasan PNS, diharapkan dapat menjadi solusi. Wakil bupati Arsalim mengatakan banyaknya PNS yang terindikasi malas sudah membuat dirinya geram. Upaya yang dilakukan Pemkab konsel untuk meningkatkan tingkat kehadiran PNS seolah tidak memberikan efek jera. "Kita sudah memberikan sanksi pecat, penundaan pangkat, penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala. Tapi perilaku pegawai masih seperti itu juga, oleh karena itu kita akan lebih mengoptimalkan pemberian sanksi dan memberikan peranan kepada Satpol, karena Perda kedisiplinan sudah ada," ungkapnya kemarin (6/10). Karenanya dalam rapat koordinasi tim terpadu penegakan Perda kawasan tertib Ibu Kota dengan seluruh Pimpinan SKPD, Camat Andoolo dan Satuan Pol-PP selaku penegak perda, Arsalim mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah melakukan sidak kehadiran pegawai beberapa waktu lalu. "Jadi setiap hari Satpol harus sidak SKPD, apakah itu dua atau lebih. Dan itu bukan hanya dilakukan pada jam awal kerja, namun jam akhir sebelum pegawai pulang itu harus dilakukan. Karena ada kecenderungan pegawai masuk jam 10 pulang jam 12, inilah yang harus optimalkan pengawasannya," jelasnya. Arsalim menambahkan, terkait kehadiran PNS yang hanya10 persen pada Selasa kemarin, pihaknya terus melakukan evaluasi untuk diberikan sanksi. Pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan pihak BKD untuk dirapatkan Senin besok, agar segera diumumkan kembali berapa PNS yang akan dipecat dan diturunkan pangkatnya. "Ini bukan ancaman tapi ini akan diiplementasikan, kemungkinan minggu sebelumnya hanya ancaman, tapi untuk minggu depan tidak lagi," tegasnya. Sementara itu Kasat Pol-PP Konsel Munawar, menjelaskan inti dari rapat koordinasi adalah, menyikapi perintah pimpinan terkait perubahan peraturan Bupati Konsel Nomor 19 Tahun 2015, tentang peningkatan disiplin ASN dilingkup Pemkab Konsel dan ditindak lanjuti SK Bupati Konsel Nomor 730/1068/2016, tentang pembentukan tim terpadu penegakan peraturan Daerah dan kawasan tertib Ibukota Kabupaten Konsel. "Wakil Bupati sudah menegaskan Sat Pol-PP wajib melakukan operasi disiplin PNS, dan ini akan dilakukan secara rutin. Adapun titik yang akan dipantau yakni di Ranometo, Konda kemudian Angata, ketiga tempat itu merupakan tempat para PNS malas menunggu mobil, sebelum ke kantor," jelasnya. Untuk langkah awal lanjut dia, PNS yang didapati terlambat dan masih menunggu mobil dijam kantor ditiga tempat yang dimaksud, itu akan didata dulu nama dan instansinya. "Untuk selanjutnya jika masih terulang, itu kita akan tindaki dengan menyerahkan kepada pimpinan langkah apa yang akan dilakukan, kemudian semua pimpinan SKPD yang juga anggota tim terpadu sudah setuju akan hal ini," terangnya. (k5/b)
  • Bagikan

Exit mobile version