Panwaslu Proses Indikasi Pelanggaran KPU Buton
KOLAKAPOS, Kendari--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mulai memproses indikasi pelanggaran oleh KPU Buton. Khususnya penolakan berkas H.Hamin-Farid Bachmid dalam periode perpanjangan pendaftaran bakal calon.
KPU Buton sendiri menolak berkas H Hamin-Farid Bachmid untuk bertarung di Pilkada Buton 2017 karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kemenkumham. Pasalnya, SK dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hanya ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris jenderal DPP. Padahal sesuai SK Kemenkumham, SK dukungan harus diteken ketua umum dan sekretaris jenderal partai, bukan wakil sekretaris jenderal.
Panwaslu Buton melihat ada indikasi pelanggaran oleh KPU. Sesuai pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu, setidaknya ada dua temuan pelanggaran KPU Buton. "Ada beberapa perlakuan yang dianggap tidak adil, dan saat ini Panwas sedang memproses temuan itu, " katanya.
Ia menyebut perlakuan tidak adil yang dimaksud adalah KPU tidak memberikan berita acara penolakan pendaftaran H. HAmin saat hendak mendaftar di KPU Buton. "Berita acara itu sesuai dengan ketentuan misalnya ditolak atau perbaikan itu diberikan kepada bakal calon sesuai dengan waktu jadwal tahapan itu. Namun sampai sekarang sudah dapat informasi dari Panwas belum (memberikan berita acara penolakan, red)," ungkap Hamiruddin.
Kemudian lanjutnya, KPUD meninggalkan kantor sebelum penutupan batas waktu pendaftaran. Akibatnya, calon yang akan mendaftar tidak dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin. "KPU meninggalkan kantor sebelum pukul 00 (jam 12 malam, red) sehingga karna mereka sudah tinggalkan kantor maka tidak ada ruang bagi pasangan calon yang mau mendaftar maupun untuk memperbaiki berkasnya. Ujung-ujungnya, KPU akan melihat berkasnya tidak memenuhi syarat. Karna ada paslon yang datangnya disana pada pukul 09.00 malam. Kalaupun suasananya tidak kondusif, tentu harus koordinasi dengan kepolisian supaya bisa dijamin mereka punya keamanan," jelasnya. "Panwas membuat temuan karena disitu ada Panwas dan kemudian ada sejumlah masyarakat yang menjadi saksi dengan proses-proses yang ada," katanya menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Buton Aminuddin mengaku tidak masalah. Sebab menurutnya, KPU sudah menempuh cara sesuai dengan prosedur. "Menurut KPU tidak ada masalah, sepanjang prosedur yang kami tempuh selama masa perpanjangan pendaftaran calon (tanggal) 27-29 kami sudah tempuh sesuai prosedur," bebernya.
Dia mengatakan pihaknya sudah mencoba untuk memberikan berita acara penolakan kepada pihak calon yang ditolak yakni H Hamin namun pihak calon tersebut enggan untuk menerima. "Sudah ada berita acara penolakan hanya mereka tidak mau terima. Tanggal satu kemarin kita sudah coba panggil LOnya cuma mereka tidak mau menerima dengan berbagai alasan," sebutnya.
Terkait mereka meninggalkan kantor KPU sebelum waktu perpanjangan habis, pihaknya juga memiliki alasan yang kuat. "Massa calon yang ditolak mendesak sampai di meja KPU, tentu sudah tidak bisa kami lakukan dalam kondisi seperti itu. Kalau sudah semua masa merapat ke KPU apa yang mesti kita lakukan kan sudah tidak mungkin itu sangat kondisional sekali sehingga proses penelitian terhadap berkas itu tidak selesai dan dilakukan diluar," tandasnya. (k1/b)