Panwaslu Kolut Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kolaka Utara (Kolut), nampaknya tak main-main menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat politik praktis. Meski ada salah satu tim pasangan calon (Paslon) yang menganggap Panwaslu Kolut berlebihan, karena sebelumnya memanggil 12 PNS yang terindikasi menghadiri deklarasi salah satu Paslon. Ketua Panwaslu Kolut, Ajmal Arif mengatakan, dalam bekerja dan menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan pemilihan, Panwas harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan Panwas harus bebas dari intervensi. "Pemanggilan 12 orang PNS sudah sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang ada. Kalau ada yang merasa dirugikan dan keberatan silakan tempuh jalur hukum, atau jalur yang telah digariskan peraturan," kata Ajmal, Selasa (11/10). Menurutnya, kinerja Panwas diamanatkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. "Tidak ada yang diskriminatif. Panwas hanya memproses 12 orang PNS yang dilaporkan dan kebetulan 12 PNS ini terindikasi menghadiri deklarasi salah satu Paslon," tegas Ajmal. Selain itu lanjut Ajmal, Panwaslu hanya melakukan proses atas laporan tersebut sesuai aturan yang ada. Panwaslu tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil temuan di lapangan terhadap salah satu Paslon atau tim Paslon. "Kalau ada orang atau kelompok orang yang ingin mengintervensi kinerja Panwaslu, maka kami akan bawa itu ke jalur hukum atau masuk ranah pidana," katanya. Ajmal menambahkan, jika semua peserta Pilkada mulai dari Paslon, tim dan partai pengusung inginkan Pilkada ini bermutu dan menghasilkan pesta demokrasi yang jujur, bebas dan rahasia, biarkan penyelenggara bekerja sesuai tahapan dan mekanisme perundang-undangan yang ada. "Yang salah itu kalau Paswas menerima (laporan pelanggaran, red) tapi tidak menanggapi laporan tersebut. Namun kalau Panwas menerima laporan dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti sesuai aturan, maka itu sesuatu yang benar," tutupnya. (k2)
  • Bagikan

Exit mobile version