APBDP Konsel Penuh Penyesuaian
KOLAKAPOS, Andoolo--APBD Perubahan Konawe Selatan akhirnya ditetapkan saat sidang paripurna di DPRD Konsel. Tujuh fraksi setuju dengan perubahan yang diajukan Pemkab Konsel tersebut, Rabu (12/10).
Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan banyak penyesuaian dalam APBD Perubahan yang disetujui. Perubahan tersebut erat kaitannya dengan regulasi dari pemerintah pusat. Misalnya kata dia, kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar sepuluh persen sesuai SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri tahun ini.
Begitu pula penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum tahun 2016 sesuai peraturan menteri keuangan No 125/PMK.07/2016 dan efisiensi penganggaran belanja daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH). "Hasil koordinasi kita, penundaan itu hingga bulan Februari sebesar Rp45 Miliar dan itu kita anggap sebagai tabungan dalam rangka mewujudkan kerangka pembangunan ke depan," ungkapnya.
Surunuddin merinci, struktur perubahan APBD-P Konsel mengalami penurunan yang cukup signifikan oleh kebijakan pemerintah pusat. Struktur pendapatan daerah menurun sebesar Rp90,261 miliar. Semula pendapatan daerah sebesar Rp 1,285 triliun, kini menjadi Rp 1,195 triliun, atau menurun sebesar 7,02 persen.
Struktur pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp47,571 miliar, dana perimbangan sebesar Rp836,081 miliar dan pendapatan lain-lain sebagai pendapatan daerah yang sah sebesar Rp312,036 miliar. "Pada sisi belanja daerah, APBD-P tahun 2016 menyesuaikan struktur pendapatan yang juga mengalami penurunan," ujarnya.
Penyesuaian belanja daerah terang mantan ketua DPRD Konsel ini, menyebabkan alokasi belanja daerah menurun dari semula Rp 1,321 triliun menjadi Rp1,248 triliun, menurun sebesar Rp73,303 miliar atau 5,55 persen.
Secara rinci, alokasi anggaran untuk pendidikan Konsel diporsikan sebesar 28,06 persen dari total belanja daerah yaitu sebesar Rp335,4 miliar. "Persentase itu meningkat dari persentase sebelumnya yakni 27,58 persen. Hal itu menunjukan konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam alokasi penganggaran fungsi pendidikan yang diamanatkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yakni 20 persen," ujarnya.
Untuk urusan kesehatan terang politisi Golkar itu, mencapai angka 19,96 persen dari total belanja daerah yaitu Rp93,12 miliar. "Sedangkan belanja modal pada perubahan APBD sebesar 19,65 persen dari total belanja daerah yakni Rp245,37 miliar," tuturnya.
Sementara itu, bantuan keuangan kepada pemerintah desa melalui program Alokasi Dana Desa, dinaikkan pemerintah daerah sebesar Rp66,736 miliar atau 10,20 persen dari total dana perimbangan setelah dikurangi DAK. "Jumlah itu telah memenuhi target sesuai amanat undang-undang," urainya.
Surunuddin menuturkan penyusunan APBDP tahun ini dilakukan secara seksama. "Yakni dengan memperhatikan perkembangan kebijakan dari pusat yang terkait dengan efisiensi anggaran dibeberapa komponen pendapatan daerah," tuturnya.
Terkait masalah Organisasi Perangkat Daerah, Surunuddin mengungkapkan penetapan ini mengacu pada PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sesuai hasil pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan skoring dan tipelogi. Untuk skoring lanjut dia telah sesuai skoring besaran perangkat daerah di Konsel terdiri dari sekretariat daerah dengan tipe A, sekretariat DPRD Konsel tipe B, inspektorat tipe A, 22 dinas 11 bertipe A, delapan bertipe B, dan tiga dinas masih kategori tipe C sedangkan tiga badan telah masuk kategori tipe B. (k5/b)