PT. WIL Lakukan Penambangan Ilegal?

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA--Kasus yang melanda perusahaan pertambangan nikel PT. Waja Inti Lestari (WIL) seakan tak ada habisnya. Teranyar, aktivitas perusahaan yang beroperasi di desa Muara Lapao-pao, kecamatan Wolo itu dianggap ilegal, karena menggarap di luar areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kolaka, Muhammad Bakri. Bahkan Dishut telah memerintahkan perusahaan itu agar segera menghentikan aktivitasnya. "Kami sudah perintahkan PT. WIL untuk menghentikan aktivitasnya, dengan menyurati mereka (PT. WIL, red). Karena setelah diselidiki ternyata mereka menambang di luar IUP-nya," ungkapnya saat ditemui di ruang tunggu kantor Bupati Kolaka, Senin (17/10). Menurutnya, surat yang ditujukan kepada PT. WIL untuk menghentikan aktivitasnya, setelah ada laporan terkait aktivitas PT. WIL di Desa Muara Lapao-pao. Itu pun ketika pegawai Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan melakukan kroscek di lapangan, ternyata ditemukan ada kegiatan di luar IUP PT. WIL. Untuk itu, surat Kadishut Kolaka kepada PT. WIL ini ditembuskan pada Bupati Kolaka dan Dinas Kehutanan Provinsi. "Ini (keluarkan surat, red) saya lakukan supaya tidak ada kesan adanya pembiaran," tuturnya. Bakri mengaku, mengacu pada undang-undang (UU) nomor 23 tentang pemerintah daerah, efektifnya berjalan pada Januari 2017, sehingga dirinya masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, apalagi saat ini masih kondisi transisi, makanya Provinsi masih menganggap itu masih kewenangan kabupaten. "Soal memproses pelanggaran yang dilakukan PT. WIL, itu semua diserahkan pada dinas kehutanan Provinsi, apalagi pihak Polda Sultra juga sudah pernah turun (inspeksi, red)," ujarnya. Bakri menambahkan, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kolaka dengan PT. WIL beberapa waktu lalu, perusahaan itu memiliki izin penjualan stok file ore nikel yang dikeluarkan oleh Pemprov Sultra. Sehingga aktivitas penambangan yang kini dilakukan PT. WIL menyalahi aturan. Selain itu, IUP yang dimiliki PT. WIL juga tidak kuat. Sebab, izin itu diperoleh hanya melalui Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka, yang saat itu dijabat oleh Amir Sahaka. Bakri menilai, jika mengacu pada surat edaran Mendagri, maka pelaksana tugas Bupati tidak punya hak menandatangani surat yang bersifat prinsip, seperti halnya yang dilakukan oleh Amir Sahaka dengan membatalkan IUP Operasi Produksi PT WIL nomor 351 tahun 2010, lalu membuat IUP baru melalui SK Bupati Kolaka Nomor 502 Tahun 2013 tentang Persetujuan Penataan Ulang Batas Koordinat dan Peta Wilayah IUP operasi produksi PT. WIL. "Jadi Plt (pelaksana tugas bupati Kolaka, red) tidak punya hak menandatangi yang bersifat prinsip, seperti halnya IUP 302 itu tidak bisa diutak-atik,?" tegas Bakri. (hrn)
  • Bagikan

Exit mobile version