Burhanuddin : PNS Jangan Terlibat Politik Praktis
KOLAKAPOS, Rumbia--Laode Muhammad Nasir M.I.Kom Konsultan Komunikasi Politik menilai bahwa mobilisasi atau politisasi birokrasi merupakan ujung tombak bagi para calon kepala daerah agar menang pada pemilihan umum kepala daerah.
Hal tersebut dikatakan pada acara Forum Group Discusion (FGD) Netralisasi PNS dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil bupati Bombana 2017,di hotel Istana kecamatan Rumbia Tengah kabupaten Bombana,Selasa (18/10).
Acara yang dihadiri instansi pemerintah dalam hal ini Sekda Kabupaten Bombana,Kapolres,Pabung 1413 Buton,Bawaslu provinsi Sultra, pemerintah kecamatan,Kelurahan dan lembaga sosial lainnya, ia mengatakan peran aparatur sipil negara (ASN) tersebut sangatlah penting.
Diantaranya loyalitas terhadap pimpinan,daya jangkau sebagai contoh satu SKPD memiliki unit pelaksana tehnis (UPT) sistim birokrasi ini memliki jangkauan seluruh lapisan masyarakat,jelas posisi ini sangat menguntungkan bagi salah calon kepala daerah.
Ia menambahkan melihat peran PNS ditengah masyarakat selama ini , tatus PNS sangat di hormati sehingga pendapatnya menjadi pedoman masyarakat.
Selain dari pada itu faktor lainnya adalah kepentingan PNS yang sangat besar yakni berupa jabatan,tidak bisa dipungkiri politisasi PNS merupakan ujung tombak dari calon kepala daerah.
"PNS ini saat menjelang pesta demokrasi nasibnya maju kena mundur juga kena,tidak mendukung salah satu calon taruhannya jabatan apa di non job atau tidak,"katanya.
Lanjutnya,melihat dinamika bahkan aturan PNS bisa berpolitik namun dalam politik PNS,ada koridor yang harus ditaati yang mana intinya kegiatan politiknya tidak mengarah pada pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS.
Sementara itu,Sekretaris Daerah Drs Burhanudin Hs,Noy dalam penyampaiannya,mengintruksikan pada semua bawahannya agar pesta demokrasi yang akan digelar nanti setiap PNS yang ada di kabupaten Bombana agar tidak terlibat politik praktis. Sebab hal tersebut sudah dijabarkan dalam surat edaran Menpan-RB No 2 tahun 2016 yang mana dalam surat edaranya menjelaskan juga terkait sangsi bagi PNS. "Jika ada PNS yang terlibat dalam politik praktis itu,maka kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku,dan proses tersebut dijamin tidak memakan waktu yang lama,"katanya (K6/b/hen)
Area lampiran