Tetap Boleh Ikut Pilkada

  • Bagikan

Selama Masih Berstatus Tersangka

KOLAKAPOS, Pasarwajo--Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tampaknya Umar Samiun masih bisa mengikuti prosesi Pilkada Buton. Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru mengatakan sepanjang belum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka Umar Samiun dan pasangannya La Bakri akan tetap dianggap sebagai kontestan Pilkada. Alimudin mengungkapkan KPUD tidak masuk ke dalam ranah hukum yang menjerat Umar Samiun. KPUDpun jelasnya akan tetap melaksanakan tahapan Pilkada seperti biasanya, sesuai jadwal. Walaupun Umar Samiun telah ditetapkan tersangka kata Alimudin, dia diperbolehkan mengikuti tiap tahapan Pilkada. "Soal statusnya Umar Samiun tersangka, bukan domain kami (KPU)," singkatnya. Bahkan, kalaupun nantinya telah ada putusan tetap dari pengadilan, KPUD Buton tidak dapat serta merta menggugurkan kepesertaan Umar Samiun. Hal tersebut akan dikonsultasikan dulu ke KPU Sultra mupun KPU RI. "Kita tidak bisa (menghentikan tahapan Pilkada pasangan Umar Samiun-La Bakri), apalagi dia baru ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (hrn/b)
  • Bagikan

Exit mobile version