Umar Samiun jadi Tersangka Suap Pilkada

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Setelah cukup lama tidak ada kejelasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Penetapan tersangka Umar Samiun ini terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Buton, Sultra tahun 2011. Dalam kasus tersebut, Umar Samiun terbukti memberi suap sebesar satu miliar rupiah dari total Rp6 miliar yang diminta oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk pengurusan sengketa pilkada Buton di MK. Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarief yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Umar Samiun. Hal itu merujuk setelah dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan yang dibeberkan oleh salah satu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa hari lalu. “Pernyataan Pak Saut Situmorang (soal Bupati Buton sudah ditetapkan sebagai tersangka) adalah benar adanya,” jelas La Ode Syarief kepada awak Fajar.co.id (grup Kolakapos), Rabu (19/10). Namun, La Ode Syarief sendiri enggan untuk membeberkan agenda selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK terhadap Umar Samiun. Pasalnya, mengenai langkah selanjutnya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. “Soal teknis dan kapan penyidikan akan dilakukan tidak bisa kami jelaskan karena itu menyangkut strategi dan materi penyidikan. Untuk jelasnya, tanyakan pada Humas KPK,” tambahnya. Untuk diketahui, Akil Mochtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis seumur hidup, didakwa menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka. Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yaitu Kabupaten Buton yang kini dipimpin Umar Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo. Umar Samiun sendiri telah mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu. “Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar,” katanya. Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. (hrm/Fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version