Najmuddin Tolak Hasil Pleno KPUD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Ketua DPC PPP Kolaka, Najmuddin Haruna tidak terima dengan pleno KPUD Kolaka yang menetapkan Idawati sebagai PAW mendiang Suaib Kasra. Menurutnya KPU seperti mendudukkan hantu di kursi DPR, karena ia sama sekali tidak pernah mengusulkan Idawati sebagai calon PAW. Pria yang disapa Jojon ini mengatakan selama ini ia sering mendengar kabar bahwa ia sudah tidak lagi menduduki kursi ketua DPC Kolaka. Hal itu dibantahnya. Menurutnya, berdasarkan SK 016/SK/DPW/Sultra/C/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016, ia merupakan ketua DPC PPP Kolaka karena kepengurusannya diaktifkan kembali oleh DPW PPP. "Hanya memang saya diberi tugas untuk menjadi sekretaris Bappilu DPW PPP Sultra. Tapis aya sendiri belum menerima suratnya dan belum ada pelantikan. Lagian saya juga rangkap jabatan di Kolaka dan Kendari," jelasnya. Nah, sebagai ketua DPC PPP Kolaka, ia menganggap KPUD Kolaka telah melakukan tindakan semena-mena dengan melakukan pleno penetapan Idiawati sebagai PAW mendiang Suaib Kasra. Karena menurut Jojon, ia sama sekali tidak pernah mengusulkan Idiawati menjadi PAW. Bagaimana mau mengusulkan Idiawati sebagai PAW kata Jojon, ia bahkan tidak pernah menandatangani berkas Daftar Calon Tetap saat Pilcaleg 2014 lalu atas nama Idiawati. "Bisa nanti dicek, apakah ada saya teken atas nama Idiawati? Kalau ada perlu dibuktikan keotentikan tandatangan itu. Karena saya tidak pernah menandatangai DCT atas nama Idiawati," jelasnya. Ia mempertanyakan tindakan KPUD Kolaka yang memplenokan Idiawati sebagai PAW, padahal tidak pernah terdaftar sebagai Caleg PPP. ia merunut kebelakang, pada Oktober 2013 ungkapnya, Idiawati telah dicoret dari PPP. Namun saat itu Idiawati telah tercatat sebagai Daftar Calon Sementara Pilcaleg PPP. Karenanya ungkap Jojon, ia tidak menandatangani berkas atas nama Idiawati di DCT. "Artinya, pleno KPUD Kolaka cacat hukum karena memplenokan orang yang tidak terdaftar di DCT. Hal ini yang saya keberatan," ungkapnya. Karena merasa ada yang salah dengan pleno KPUD Kolaka, Jojon melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Kolaka dan Polda Sultra. "Saya sudah bersurat ke PN Kolaka. Saya menolak hasil pleno KPUD Kolaka. Saya sangat keberatan dengan hasil pleno KPUD Kolaka tentang penetapan Hj.Idawati. Keputusan itu cacat hukum," ketusnya. (hrn/b)
  • Bagikan

Exit mobile version