Aktifitas PT.WIL: Distamben Kolaka “Lempar Handuk”
KOLAKAPOS, Kolaka--PT.Wija Inti Lestari boleh terus beroperasi, meski Dinas Kehutanan mengatakan operasinya masuk ke areal hutan dan melanggar konsesi sesuai IUP. Toh, DPRD Kolaka sudah mengatakan tidak ada masalah dengan operasi PT WIL. Kemarin, dinas Pertambangan juga sudah "lempar handuk".
Kepala dinas Pertambangan dan Energi Kolaka, Akhmad Yani mengatakan dinasnya tidak dapat melakukan apapun lagi. Pasalnya saat ini status pengawasan pertambangan di kabupaten/kota sudah dialihkan ke Dinas ESDM provinsi. "Kewenangan untuk melakukan pengawasan, itu sudah milik provinsi jadi itu bukan domain kami, "ujarnya.
Makanya, ketika ditanya mengenai laporan aktifitas, kondisi di lapangan dan legalitas PT.WIL setelah menambang diluar konsesinya, Akhmad seperti kebingungan. Ia berkata tidak tahu persis apa yang sedang terjadi. Malah, ia menyarankan pelanggaran PT.WIL karena beroperasi di luar konsesinya, diselesaikan secara musyawarah. "Masalah menambang diluar IUP dan lain sebagainya itu, saya tidak tahu. Kalau ada masalah, diselesaikan secara baiklah," ujarnya. (hrn)