Dana ADD tak Dicairkan, Mahasiswa Demo
KOLAKAPOS, Kolaka--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Studi Sosial Mahasiswa (PSM) Kolaka melakukan aksi ujukrasa di depan halaman Kantor Bupati Kolaka dan DPRD Kolaka kemarin. Dalam aksinya mereka mempertanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) khsusnya yang bersumber dari APBD yang belum dicairkan disejumlah Desa yang ada di Kabupaten Kolaka. "Yang menjadi persoalan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka hingga hari ini yang sudah memasuki bulan ke 10, pemerintah desa baru menerima anggaran untuk triwulan pertama, artinya selama kurang lebih 7 bulan terakhir ini pemerintah desa di Kabupaten Kolaka tidak menerima anggaran ADD dari APBD Kabupaten. Masalah ini tentunya memberikan efek negatif di desa seperti gaji semua kepala desa, perangkat desa, dan lainnya. Dan efeknya tentu saja sekali lagi kami tegaskan muara efeknya tentunya pada masyarakat secara umum didesa," teriak salah seorang orator dalam aksinya di depan Kantor Bupati.
Dengan alasan itu, mereka juga membacakan tuntutannya agar Pemkab Kolaka segera mencairkan alokasi dana desa khususnya dari APBD untuk seluruh desa agar pelayanan juga dapat berjalan dengan baik. Selain itu mereka juga mempertanyakan ada apa dibalik terlambatnya pencairan dana ADD tersebut. "Kami menduga ada dugaan penyalahgunaan dana disini, sebab sampai hari ini tidak ada penjelasan yang pasti kepada mereka kepala desa terkait terhambatnya pencairan tersebut," kata orator dalam aksi tersebut.
Sebelum nenuju ke DPRD Kolaka para demonstran juga sempat membakar ban bekas di jalanan, namun polisi kemudian memadamkannya setelah para mahasiswa bergerak menuju DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.
Di DPRD Kolaka, para mahasiswa kembali menegaskan tuntutan mereka dengan melakukan orasi di halaman kantor DPRD Kolaka.
Para mahasiswa kemudian diterima untuk masuk ke aula rapat DPRD untuk melakukan dialog dengan Komisi I DPRD yang dipimpin oleh Musdalim Zakir, legislator PKPI dan didampingi oleh anggota Komisi I lainnya yaitu Bakri Mendong. Selain itu dialog dengan para demonstran ini, Komisi I juga menghadirkan Sekda Kolaka, Poitu Murtofo, Kepala BPMD M. AKbar, Sekretaris BPKAD Anwar Jafar dan beberapa staf teknis BPKAD lainnya.
Dihadapan para mahassiwa, Sekda Kolaka menegaskan bahwa dana ADD dari APBD tidak akan dicairkan jika para Kepala Desa tidak menyelesaikan persyaratan yang sudah menjadi kesepakatan secara nasional. " Jadi ada syaratnya yaitu harus menyelesaikan laporan PertanggungJawabanya dari penggunaan anggaran semua Dana yang dicairkan ke mereka sebelumnya baik itu Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Dana Blogrand, kemudian syarat kedua mereka harus mencapai target penerimaan PBB nya minimal 90 persen dari tagertnya, kalau salah satunya syaratnya tidak dipenuhi itu tidak akan dicairkan, ini kesepakatan yang berlaku nasional," papar Poitu.
Dirinya juga merinci bahwa hingga saat ini masih ada 22 Desa yang belum menyelesaikan pertanggung jawabannya dari 100 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kolaka. Poitu juga merinci bahwa untuk pencairan tahap kedua ini sudah ada 18 desa yang siap dicairkan dan memenuhi syarat, hanya saja para Bendahara Desa belum membubuhkan tanda tangannya."Jadi tidak benar kalau kita-kita yang selewengkan, mana mungkin kita mau selewengkan karena sudah ada diposnya masing-masing. Danannya siap, hanya saja itu tadi syaratnya belum dipenuhi, kalau hari ini mereka yang 18 Desa itu sudah tanda tangan bendaharanya, besok sudah bisa dicairkan," tegas Poitu.
Sementara itu, Kepala BPMD Kolaka, Akbar juga menegaskan bahwa pencairan dana ADD harus harus memenuhi syarat seperti yang diungkapakan Sekda Kolaka, Potu Murtofo. Hal tersebut merupakan komitmen. "Substansinya harus ada laporan pertanggung jawabnya dulu, baru dicairkan," tuturnya.
Meski ada penjelasan seperti itu, para mahasiswa masih mempertanyakan terkait mekanisme pelaporan yang dirasa memberatkan Kepala Desa dan dirasa ada kejanggalan. "Tapi yang anehnya masa para Kepala Desa disuruh membuat laporan pertanggung jawaban sampai bulan 6 ini memberatkan, padahal dana yang cair baru triwulan 1, jadi masa dana belum dicairkan baru mau dipertanggung jawabkan, ini kan aneh," kata Asrul Syarifuddin, juru bicara para demontran dalam dialog tersebut.
Terkait hal itu, salah satu staf BPKAD menjelaskan kepada para demostran bahwa pelaporan penggunaan dana Desa merupakan keharusan berdasarkan sistem keuangan. "Jadi laporan pertanggung jawaban itu adalah keharusan dalam sistem keuangan, soal dana ADD tahap I itu kenapa harus dilaporkan penggunaannya hingga bulan 6 karena pencairannya pada bulan April, untuk bulan 1, 2, dan 3 itu laporannya dinihilkan, jadi mereka harus melaporkan penggunaan dana itu hingga bulan enam walaupun dana itu merupakan dana triwulan I karena mereka menggunakannya sejak pencairannya di bulan April ," papar Ibu Sri, salah satu staft BPKD. Usai mendegar penjelasan itu, dialogpun ditutup dan mahasiswa membubarkan diri.(cr4/b/hen)