Sengketa Pilkada Buton
KOLAKAPOS, Buton--Advokat Arbab Paproeka seharusnya ikut menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk. Keduanya dipanggil untuk member kesaksian terkait kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Buton tahun 2011/2012.
Namun, sampai berita ini dirilis, Arbab Paproeka tampak tidak hadir di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said. Bukan hanya itu, Arbab juga tidak mengkonfirmasi kepada pihak KPK terkait ketidakhadirannya untuk memberika kesaksian.
“Belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Sementara itu, Panitera MK Kasianur Sidauruk tampak memenuhi panggilan MK. Kasianur tiba di MK sekira pukul 10.15 WIB dan keluar pada pukul 16.00 WIB. Pengakuan Kasianur, selama kurang lebih enam jam, dirinya diberondong sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Ada sekitar 30 pertanyaan. Semuanya mengenai tahapan proses oemeriksaan perkara. Mulai perkara masuk sampai pada diregister. Sampai disidangkan, sampai pengucapan putusan. Hanya itu saja. Yang lain tidak ada kok,” jelas Kasianur kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat ditanya wartawan terkait aliran dana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang diberikan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Kasianur mengaku tidak mengetahui akan aliran dana tersebut. “Kami tidak tahu mengenai aliran dana. Sama sekali kita tidak tahu soal aliran dana itu,” ujarnya. (hrm/Fajar)
Komentar