KPK Periksa Dua Anggota DPRD Sultra
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011-2012.
Hari ini (3/11), komisi antirasuah memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Adjo dan Anggota DPRD Sultra periode 2014-2019, Abdul Hasan Mbou.
Abdul Hasan Mbou tampak hadir di gedung KPK pada pukul 10.40 WIB. Saat memasuki lobi KPK, Abdul mengaku akan diperiksa untuk kasus Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
“Ya, untuk Buton. Nanti aja ya pas keluar,” kata Abdul sembari berjalan masuk.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pihak swasta yaitu Abu Umaya dan La Ode Muhammad Agus Mu’min, Anggota Polri Yusman Haryanto, dan pegawai negeri sipil (PNS) Dian Farizka.
Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011.
Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang.
Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang.
Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
KPK kemudian menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap Akil pada 21 Oktober lalu.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012.
Atas perbuatannya, Samsu diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil. (Fajar/jpg)