Kondisi Bangunan Tidak Memenuhi Syarat
KOLAKAPOS, Raha--Diawal Januari 2017 mendatang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna sudah tidak dapat dioperasikan lagi untuk melakukan perawatan medis. Sebab, Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Tenggara tidak akan mengeluarkan surat izin operasional rumah sakit tersebut. Kondisi bangunan RSUD Muna itu yang sudah tidak memenuhi syarat, menjadi alasan tim visitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengeluarkan surat izin operasional di RSUD Muna itu.
Hal tersebut dikemukakan Direktur RSUD Muna dokter Tutut Purwanto. Menurutnya, surat izin operasional RSUD Muna berakhir Desember 2016 mendatang. "Tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi Sultra 10 hari yang lalu berkunjung. Dijelaskan, perpanjangan RSUD lama tidak akan diberikan lagi, karena kondisi bangunan yang tidak memenuhi syarat. Sehingga diharuskan izin operasional nanti untuk RSUD baru," ujur dokter Tutut via telepon, Selasa (8/11) siang.
Tutut memaparkan, penutupan RSUD lama itu nantinya bakal berdampak pada pelayanan masyarakat yang membutuhkan perawatan medis. "Jika ditutup dampaknya tidak bisa melakukan rawat inap dan rawat jalan. Kecuali gawat darurat dibolehkan," katanya.
Olehnya itu, lanjut Tutut, untuk mendapatkan surat izin operasional tetap tersebut, pihaknya akan segera mengalihkan sebahagian pelayanan RSUD lama ke RSUD baru, kendati kondisi bangunan di RSUD baru tersebut masih dalam tahap pengerjaan. "Kalau menunggu siapnya sih, mungkin lama. Tapi pada prinsipnya bertahap. Mungkin administrasi dulu, atau kita bagi. Rawat jalan dulu pindah, rawat inap masih gunakan rumah sakit lama. Jadi bertahap. Tapi sesegera mungkin kita pindah," terangnya. (m1/b/hen)