Sekda : PNS Kolaka Pungli Ditindak Tegas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di sektor pelayanan publik, harus berfikir dua kali, jika ingin mencoba melakukan Pungutan Liar. (Pungli) kepada masyarakat yang melakukan pengurusan. Sebab, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Poitu Murtopo, mengancam akan menindak tegas PNS yang ketahuan melakukan Pungli. Hal tersebut disampaikan oleh orang nomor tiga di jajaran Pemda Kolaka ini, saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, sejauh ini dia telah menyampaikan kepada seluruh PNS lingkup Pemda kabupaten Kolaka, dalam setiap kesempatan, untuk tidak melakukan Pungli kepada masyarakat di seluruh sektor pelayanan publik, yang melakukan pengurusan. "Jadi kita sudah sampaikan, pembayaran harus sesuai dengan SOP, misalnya perizinan harus ada persyaratan yang jelas, begitupun besaran yang harus di bayar harus jelas, berapa biaya yang dibutuhkan dalam sebuah perizinan, jenisnya apa, jadi semua harus jelas, apakah Rp. 5000 atau Rp. 10 ribu atau kah Rp. 1 Juta misalnya, jadi tidak ada lagi pungutan diluar ketentuan," ungkapnya. Diakuinya, selama ini, Pungli kerap terjadi di seluruh sektor pelayanan publik. Olehnya itu, melalui momen sapu bersih Pungli yang menggema di seluruh seantero negeri, membuat pihaknya juga mulai menabur genderang, untuk memberantas Pungli di kabupaten Kolaka. Ia mengancam jika ada yang berani melanggar, bakal diberi sanksi sesuai dengan PP 53 tentang kepegawaian. "Saya berharap agar para staf, yang berdinas di sektor layanan publik, tidak lagi melakukan Pungli kepada masyarakat, serta penarikan pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan," ujarnya. Poitu juga berharap, agar masyarakat membayar sesuai ketentuan, yang tertera dalam nota pembayaran. "Kalau misalnya ada masyarakat yang menjadi korban Pungli, diharapkan melapor kepada Bupati, Wakil Bupati atau Sekda," tandasnya. (cr1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version