Januari, OPD Koltim Aktif

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Teka-teki pengaktifan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mulai terjawab. Pasalnya, berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru, terhitung mulai 2 Januari 2017 sudah mulai berlaku. Hal itu dikatakan langsung oleh Kabag Ortala Pemkab Koltim Yustinus Sidupa, kepada wartawan koran ini saat di temui di ruang kerjanya, Senin (14/11). Yustinus merincikan, dari 25 OPD yang sudah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Koltim beberapa bulan lalu, tiga diantaranya tergolong baru, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemukiman dan Perumahan serta Dinas Infokom, Persandian dan Statistik. Lainnya merupakan gabungan atau merger dari OPD yang sudah ada saat ini. "Kalau pejabatnya, saat ini sementara proses oleh pihak kepegawaian. Terakait defenitif pejabatanya, itu merupakan hak dari Pak Bupati yang menentukannya berdasarkan keahlian masing-masing," ungkapnya. Terkait OPD yang lama katanya, saat ini masih tetap menjalankan aktifitasnya hingga akhir tahun anggaran. Ketika sudah masuk tahun anggaran baru, akan menyesuaikan pada anggaran OPD baru. "Kalau Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Kesbangpol masih menunggu aturan selanjutnya. Apakah masuk unsur vertikal. Makanya, saat ini belum jelas," tutupnya. (ing)
  • Bagikan

Exit mobile version