Idiawati Resmi Jadi Anggota DPRD Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka--Langkah Hj. Idawati menjadi anggota DPRD berjalan dengan mulus. Pasalnya, Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut resmi dilantik di di Gedung Aula Sasana Praja Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Kamis (17/11) lalu.
Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan, pelantikan PAW Anggota DPRD Kolaka, Hj. Idiawati seyogyanya dilakukan di Alua Paripurna Gedung DPRD Kolaka pada Kamis 17 November gagal dilakukan. Padahal anggota DPRD dan para undangan, bahkan Bupati Kolaka Ahmad Safei sudah hadir dalam ruangan rapat paripurna tersebut. Gagalnya acara pelantikan di gedung DPRD yang sudah di agendakan pada pukul 09.00 WITA tersebut dikarenakan padamnya lampu.
"Listrik padam, terbakar trafonya jaringan PLN, mau pake genset tidak mampu bebannya tinggi di ruangan ini," Tutur Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir.
Karena gedung DPRD tidak bisa difungsikan, Ketua DPRF Parmin Dasir mengambil inisiatif untuk memindahkan acara pelantikan. Setelah di komunikasikan dengan pihak Pemda, akhirnya acara pelantikan dipindahkan di Gedung Aula Sasana Praja Pemda Kolaka.
Meski molor dari jadwal pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Hj. Idiawati dari Partai PPP yang menggantikan Suaib Kasra yang diberhentikan karena meninggal dunia, namun kegiatan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan tersebut tetap dilanjutkan di Aula Sasana Praja Gedung Pemda Kolaka.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan terjadinya pemindahan agenda pelantikan ini, ini bukanlah kehendak kita semua, meski demikian ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari kejadian ini, pertama ini adalah sejarah yang pertama kalinya ada anggota DPRD di Lantik di Aula Sasana Praja, selain itu ada hikmah lain yaitu bahwa kita hanya bisa merencanakan namun yang menentukan adalah Tuhan yang maha kuasa," papar Parmin dalam pembukaan acara pelantikan tersebut.
Acara pelantikan pun dilangsungkan sekitar pukul 11.00. Dalam acara itu Hj. Idiawati mengucapkan sumpah dan janjinya dihadapan anggota DPRD dan para undangan dipandu oleh Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir.
Usai pelantikan, Parmin Dasir juga mengungkapkan bahwa meski dipindahkan, pelantikan tersebut tetap sah dan tidak menghilangkan subtansi pelantikan. "Ini bukan kehendak kita, tetap sah, dimanapun dilantik tidak menghilangkan subtansinya, pada intinya ada yang mau dilantik dan melantik, bahkan tidak quorum pun tidak apa-apa," tuturnya. Parmin juga berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat melaksanakan tanggung jawab dan wewenangnya Dengan sebaik-baiknya. "Sebagai anggota DPRD semoga beliau bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya dengan sebaik-baiknya dan mampu membawa aspirasi masyarakat yang di wakilinya," ujar Parmin.
Sementara itu Hj. Idiawati yang usai dilantik, kepada wartawan dirinya menyatakan akan melanjutkan program-program kerja yang sudah dirintis oleh almarhum Suaib Kasra dan juga memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. "Insya Allah saya akan lanjutkan yang yang beliau almarhum telah programkan dan kedepannya agenda lain yang mendesak yang menjadi aspirasi rakyat," paparnya.
Dengan dilantiknya Hj. Idiawati tersebut berarti genap sudah anggota DPRD Kolaka menjadi 30 orang Setelah hampir 5 bulan lamanya hanya berjumlah 29 orang, pasca meninggal nya almarhum Suaib Kasra wakil ketua DPRD Kolaka pada Juni lalu.
Untuk diketahui Hj Idiawati, calon PAW yang mendapat restu dari partainya untuk menggantikan mendiang Suaib Kasra. dirinya menjadi pemegang suara terbanyak urutan kedua hasil pileg tahun 2014 lalu di partainya setelah Suiab Kasra yaitu dengan raihan suara 1.364 suara. Proses menuju kursi dewan sebagai PAW almarhum suaib kasra sempat tidak berjalan mulus. Lantaran DPC PPP Kolaka sempat menunjuk calon PAW lain selain Idiawati. KPUD pun menganggap usulan tersebut tidak sesuai aturan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka baru memprosesnya dan melakukan pleno dan merekomendasikan calon PAW Hj. Idiawati untuk menggantikan posisi Almarhum Suaib Kasra setelah mendapat jawaban dari klarifikasi partai yang bersangkutan melalui surat dari DPP PPP yang teken langsung Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Asrul Sani tanggal 3 Agustus 2016 lalu.(cr4/b)