Tahun Ini Tak Ada Pemutihan Kendaraan
KOLAKAPOS, Kolaka--Warga Kolaka harus bersabar bila ingin melakukan pemutihan surat kendaraan. Pasalnya, tahun ini tidak ada penghapusan denda maupun pajak kendaraan bermotor.
"Kalau tahun ini kayaknya tidak ada Pemutihan. pemutihan itu bukan wewenang Samsat, dan sampai saat ini belum ada informasi mengenai pemutihan surat kendaraan bermotor, " ujar Kepala Urusan Registrasi dan administrasi (kaur Regiden) Samsat Kolaka Ipda Andi Udin
Lanjut ia mengatakan banyak pimpinan yang harus duduk jika memang harus ada pemutihan kendaraan bermotor, diantaranya Kapolda, Dinas pendapatan darah, Gubernur dan yang lainya. Karena pemutihan itu bukan hanya kebijakan Polri tapi kebijakan gubernur Sulawesi Tenggara juga.
"Kalau semuanya sudah sepakat, pasti pemutihan akan dilaksanakan. Namun hingga November ini belum ada informasi mengenai pemutihan surat kendaraan bermotor, " tambahnya.
Ia menjelaskan, Pengampunan pajak kendaraan atau pemutihan itu banyak macamnya, biasanya yang paling sering jika pajak kendaraan bermotor menunggak 5 tahun ada penghapusan pajak hingga 4 tahun, namun itu tergantung kebijakan dari pimpinan di atas.
" Wilayah provinsilah yang bisa mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, kalau bupati yang mengusulkan itu tidak bisa, pemutihan itu wewenang gubernur Sulewesi Tenggara dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Banyak orang yang tertolong jika ada kebijakan pemutihan ini, mudah mudahan desember ada informasi, " tandasnya. (hud)