Jika Wakil Bupati Buton tak Hadiri Panggilan KPK

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Buton--Wakil Bupati Buton non Aktif La Bakry membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Senin (21/11) kemarin. Alasannya, jadwal pemeriksaan terhadap dirinya baru diterimanya sore hari. Sekedar diketahui, La Bakry sudah dua kali dipanggil menghadap penyidik KPK untuk memberikan kesaksian tersangka kasus dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dalam perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. “Panggilannya baru di WA tadi sore (kemarin, red) baru masuk dari Buton, nanti saya akan lapor kesana (KPK, red),” kata La Bakry melalui pesan singkatnya kepada awak media fajar.co.id, Selasa (22/11). Olehnya itu, ia berencana melapor ke KPK perihal ketidakhadirannya ke kantor komisi antirasuah itu. La Bakry pun mengaku siap jika nantinya dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik. “Nanti melapor saja, saya kontak dulu ke KPK nya untuk jadwalnya. Insya Allah (siap berikan kesaksian, red),” tukasnya. Untuk diketahui, sebelumnya juga KPK telah mengambil kesaksian dari ajudan Bupati Buton Yusman Haryanto. Yusman sendiri juga pernah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Dalam putusan persidangan di pengadilan Tipikor, Umar Samiun mengaku memang mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan keterangan Down Payment (DP) Batu Bara. Transfer itu dilakukan atas desakan advokat Arbab Paproeka yang mengatasnamakan Akil Mochtar. Dalam pernyataannya, jika tidak diberikan maka kemenangan Umar Samiun akan dianulir oleh Akil. Sementara itu, Akil Mochtar usai persidangan menyangkal keterangan Umar Samiun. Ia mengaku tidak pernah menerima uang yang dikirim oleh Umar Samiun. “Yang tidak singkronnya itu, ada orang mengatasnamakan saya meminta uang, tapi mereka tidak mengkonfirmasi kepada saya langsung,” kata Akil. Sementara dalam amar putusan Pilkada Buton berbeda dengan amar putusan dalam kasus sengketa pilkada daerah lain yang melibatkan Akil Mochtar. Dalam amar putusan Pilkada Buton bukan tertulis terbukti melakukan suap, melainkan patut diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar. (Fajar)
  • Bagikan