Narapidana Kasus Narkoba

  • Bagikan

Lari dari Rutan

KOLAKAPOS, Kolaka--Seorang narapidana kasus narkotika, asal kabupaten Kolaka Utara nekat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kolaka, pada Sabtu (26/1) sekitar jam 02.00, dini hari, setelah berhasil menjebol teralis kamar mandi di barak kamar tidurnya. Kepala Rutan Kelas II B Kolaka Herry Muhammad Ramdan mengatakan, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri atas nama Jayadi (31), warga desa Woise, kecamatan Lambai, kabupaten Kolaka Utara. "Tersangka yang merupakan kasus narkotika menjebol teralis kamar mandi, dengan cara memotongnya menggunakan gergaji besi, kemudian melompati tembok menggunakan sarung, handuk dan seprey dengan cara menyambung kain tersebut menjadi enam bagian," ungkapnya saat ditemui Sabtu pekan lalu. Jayadin yang saat ini tengah menjalani masa hukuman empat bulan, atas vonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara, diketahui melarikan diri oleh petugas rutan sekitar jam 04.00 pagi harinya, pada saat semua warga binaan Rutan kelas II B Kolaka hendak melakukan sholat subuh secara berjamaah. "Teman satu kamarnya melaporkan, kalau Jayadi tidak ada di kamar, setelah petugas mengecek, ternyata sudah kabur melalui pentilasi kamar mandi," ujarnya. Herry menjelaskan, sekitar jam 01.00 dini hari, komandan jaga Rutan kelas II B Kolaka, melakukan patroli keliling pagar seperti biasanya, kemudian jam 04.00 teman satu kamar tersangka melaporkan ke petugas Rutan, jika Jayadi tidak berada di kamar. "Kira-kira Jayadi lari antara Jam 01.00 hingga jam 04.00, tersangka jauh hari sudah mempelajari jam patroli petugas Rutan," terangnya. Saat ini kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian resor Kolaka dan Kolaka Utara, untuk mempersempit ruang gerak pelarian Jayadi, serta melakukan pencarian di rumah keluarganya desa Woise, kecamatan Lambai, kabupaten Kolaka Utara. Sekedar diketahui, Jayadi merupakan terpidana kasus narkoba, telah divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Sultra, setelah sebelumnya pengadilan negeri Kolaka memvonisnya delapan tahun penjara, sehingga jaksa penuntut umum melakukan banding atas kasusnya, Jayadi yang tidak terima Vonis pengadilan Tinggi Sultra, melakukan kasasi di Mahkama Agung. Selain kasus narkotika yang menjerat Jayadi, tersangka yang kini menjadi buronan terbelit kasus kepemilikan senjata api (cr1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version