KOLAKAPOS, Kendari--Kantor Imigrasi Kelas I Kendari telah mengamankan 6 (enam) orang warga Negara Asing asal Tiongkok yang berada di desa Marombo Kecamatan Langgikima Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa tanggal 22/11/2016 pukul 16.30 wita.
Tindakan Pengamanan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan survei lokasi tambang di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasi penindakan dan pengawasan Harmans Takasiliang menuturkan WNA ini berada di Kendari sejak bulan Maret, dan berdasarkan pemeriksaan awal petugas imigrasi, bahwa orang asing tersebut diduga akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya. "Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena belum pasti apa yang dilakukan di Kendari," ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, atas dasar ini orang asing warga negara Tiongkok tersebut diamankan di Kantor lmigrasi kelas I Kendari pada tanggal 22/11/2016 guna pemeriksaan lebih jauh. "Untuk sementara kami akan periksa, dan jika terbukti bersalah, kami akan deportasi," ucap Harmans.
Untuk diketahui data ke 6 (enam) warga negara asal Tiongkok yakni,CHEN YULIN (CY), ZHOU LIFEN (ZL), LIU YUNPING (LY), HUANG QINSHUI (HQ), SHEN XINBAO (SX), dan LI XINGLIE (LX). (P2/b/hen)
--