Komnas Perlindungan Anak Setuju : Ujian Nasional Dihapuskan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan lembaga yang dipimpinnya sangat mendukung dihapuskannya pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat Sekolah dasar Hingga SMU. Hal itu disampaikannya usai memberikan materi pada acara Workshop Perlindungan Anak yang di gelar di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Selasa 29 November 2016. "Saya kira sejak tahun 2003, Komnas Perlindungan Anak paling getol mengatakan tidak setuju dengan ujian nasional sebagai penentu kelulusan, itu pelangaran terhadap anak," tegas Arist. Lanjutnya, Ujian Nasional pelaksanaan UAN sebagai penentu kelulusan seorang anak dalam menempuh pendidikan dijenjang itu adalah sebuah pelanggaran terhadap hak anak. "Mengapa disebut pelanggaran terhadap anak, Karena tidak satupun anak itu ingin tidak lulus, ingin tidak naik kelas, jadi ada hak anak melekat pada diri anak," jelasnya. Aris juga menyebut pelaksanaan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan seorang anak adalah sebuah pelanggaran Hak Anak yang dilakukan oleh Negara. "Sejak Indonesia punya undang-undang sistem Pendidikan Nasional dengan Ujian Nasional sebagai prasyarat utama menentukan pintar dan bodohnya seorang anak, Komnas Perlindungan Anak menyatakan itu adalah pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara," paparnya. Sehingga dengan dihapuskannya Ujian Nasional, Arist mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keinginan dan cita-cita yang sudah diidamkan sejak lama. "Sehingga Ujian Nasional dihapus itu merupakan cita-cita kita sejak dulu, dan ingat itu 2013 juga sudah diputuskan Mahkamah Agung, dimana UAN itu bukan sebagai penentu kelulusan, jadi apa yang diputuskan bukan hanya sekedar moratorium Ujian Nasional bukan penentu Kelulusan, tetapi Ujian Nasional itu hanya untuk menentukan sekolah itu baik atau tidak, berprestasi atau tidak," tutupnya. (cr4/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version