Nakertrans Bombana Kesulitan Data TKA
KOLAKAPOS, Rumbia--Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi merasa kesulitan mendata batas waktu kontrak kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahan tambang milik PT Surya Suna Utama (SSU) yang berkedudukan di Kabaena Utara kabupaten Bombana.
Kesulitan tersebut di ungkapkan Kepala bidang Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan Hayami,dikantor sekretariat dewan saat dengar pendapat,kamis (1/12)
Menurut dia alasannya tidak dilaporkan batas waktu kontrak kerja sewaktu berkunjung di perusahan PT SSU dikarenakan lampu padam,alat elotronik berupa komputer atau leptop tidak beroperasi
Selain itu kata Hayami,belum di berikannya kontrak kerja TKA itu dikarenakan pihak perusahan masih menyusaikan tingkat kebutuhan TKA
"Jumlah tenaga kerja yang di butuhkan di perusahan tersebut 151 orang,yang baru terdata itu hanya 70 orang,dan kami belum tahu persis apakah 70 orang itu waktu kontrak kerjanya sama atau tidak,itu yang belum ada sama kami,"ungkapnya.
Sementara dalam aturan perundang-undangan ketenaga kerjaan baik itu tenaga kerja lokal maupun asing yang tertera dalam UU no 13 tahun 2003,setian perusahan yang memperkerja tenaga kerja lokal maupun asing harus melaporkan pada instansi terkait.
"Kami sementara menunggu laporan dari pihak perusahan mengenai kontrak kerja TKA,informasinya minggu ini akan diberikan,hal ini agar pemerintah juga dapat mengetahui sejauh mana keberadaan TKA yang ada di perusahan tersebut,"tuturnya (K6/b/hen)