Hari Ini RAPBD 2017 Diserahkan ke DPRD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Jika tidak aral melintang, hari ini (8/12), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah Kolaka 2017 akan diserahkan ke DPRD Kolaka, dalam rapat paripurna yang digelar untuk itu dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka Sudirman, usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) penetapan jadwal rencana Paripurna dan agenda lainnya kemarin. "Ya, jadi besok (hari ini, red) Insya Allah pukul 09.00 Wita kita sudah tetapkan tadi di Bamus agendanya," tutur legislator Gerindra tersebut. Terkait waktu yang mendadak dan belum disebarnya undangan, Sudirman mengungkapkan, hal itu bisa segera diatur dan disampaikan langsung kepada anggota DPRD melalui telepon. "Kita buat undangan dan sampaikan langsung nanti ditelepon, nda ada masalah itu," ujarnya. Untuk diketahui penetapan RAPBD tahun ini Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat yang isinya penetapan RAPBD 2017 paling lambat pada 31 Desember 2016. Dalam surat itu, jika telat menetapkan RAPBD maka akan dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan, yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu selama 6 bulan. Jika memperhatikan peringatan gubernur dan untuk menghindari sanksi, maka hasil penyusunan, pembahasan dan pembahasan tersebut harus sudah masuk ke gubernur, untuk dievaluasi paling lambat 15 Desember 2016. "Paling lambat harus masuk 15 Desember, karena waktunya itu sampai 2 Minggu saja," ungkap Sekretaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin. Sebelumnya Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir yang ditanya mengenai kemungkinan akan telatnya pembahasan RAPBD 2017, akan berupaya untuk menyesuaikan sesuai tenggat waktu yang ada. "Kita upayakan bisa sesuai waktu, sebenarnya kita mau cepat, tapi kan kita menunggu dari Pemda dimasukkan, apanya kita mau bahas kalau tidak ada dimasukkan ke sini, mudah-mudahan saja tidak melewati batas waktu," tuturnya. RAPBD Kolaka Tahun ini juga diprediksi bakal turun dibandingkan tahun sebelumnya. (cr4)
  • Bagikan

Exit mobile version