Terkait Pemangkasan Anggaran Pilkada
KOLAKAPOS, Rumbia--Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwaslu kabupaten Bombana di Kolaka Pos mengenai pemangkasan anggaran penyelenggara pemilihan kepala daerah yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah 15 februari 2017, dibantah keras Sekretaris Daerah Burhanudin Hs Noy.
Menurutnya bahwa anggaran penyelenggara pemilukada dalam hal ini KPUD dan Panwaslu Bombana tidak dikurangi justru di tambah. Penambahan anggaran tersebut berdasarkan surat menteri keuangan No.S-118/MK.02/2016 perihal penetapan standar biaya honorium tahapan pemilihan umum presiden wakil presiden,Gubernur wakil gubernur,Bupati wakil Bupati,DPR,DPD,RI DPRD.
Dalam surat tersebut kata Burhanudin Hs Noy hanya memberi persetujuan kepada KPUD untuk menambah honor,yang mana dalam surat tersebut terdapat dua opsi yakni batas tertinggi dan batas terendah untuk penambahan honorium.
Lanjutnya,surat keputusan KPU RI No 43/Kep/KPU tentang standar kebutuhan barang dan jasa terkait kegiatan pilkada,kata Burhanudin,maka mereka (KPUD) membuat usulan dengan menggunakan standar tertinggi,melihat hal itu perlu dilakukan rapat interen oleh Tim Pembahasan Anggaran Daerah (TPAD), untuk menyesuaikan kemampuan ketersedian keuangan daerah terhadap penambahan honorium.
Dari hasil rapat yang di gelar,pemda hanya dapat mengakomodir 50 persen dari usulan tambahan anggaran sebesar 9,8 miliar.Anggaran KPUD pada APBD 2016 yang di setujui sebesar 17,350,983,320 mengalami penambahan pada APBD-Perubahan sebesar 1,755,036,960,pada APBD induk 2017 tambahan anggaran sebesar 4,930,910,735 jadi total anggaran anggaran KPUD sebesar 24,036,931,015.
"Jadi usulan anggaran 9,8 miliar di luar dari anggaran yang sudah disetujui yakni 17 miliar lebih pemda hanya mampu mengakomodir 1,7 miliar di APBD-P ditambah dengan 4,9 miliar lebih di APBD perubahan,jadi untuk penambahan sekitar 6 miliar lebih,"ungkap mantan Kadis Perhubungan provinsi Sultra itu.
Hal yang sama untuk penambahan anggaran panwaslu hanya 50 persen juga,anggaran Panwaslu kabupaten di APBD induk 2016 kata Burhanudin sebesar 5,297,475,000 usulan tambahan anggaran di APBD induk 2017 sekitar 4 miliar lebih. Lagi-lagi karena kemampuan keuangan daerah yang tidak mendukung jadi APBD induk 2017 hanya dapat mengakomodir 2,043,987,500,sehingga total anggaran panwalu APBD induk 2016 dan 2017 sebesar 7,341,462,500.
"Kalau dikatakan anggaran penyelenggara di pangkas itu tidak benar,justru ditambahkan,"kata Sekda, saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (7/12).
Terkait mengenai komunikasi KPUD,Panwaslu terhadap pj bupati Bombana,Sekda Bombana Burhanudin HS Noy yang juga selaku Ketua TPAD mengatakan itu boleh-boleh saja namun untuk penambahan anggaran harus melalui prosedur.
Mengenai usulan penambahan anggaran itu hak TPAD,tidak ada aturan yang mengikat bahwa usulan itu harus di terima atau tidak,semua tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Dengan anggaran 24 miliar lebih untuk KPUD dan 7 miliar lebih anggaran panwaslu yang berasal dari APBD induk 2016 dan 2017 ini sudah cukup besar untuk membiayai pilkada.
"Pemda tidak melakukan pemangkasan anggaran akan tetapi pemda justru menambah dan perlu di ketahui pemda juga harus membiayai aspek lain yang sangat prioritas seperti aspek pemerintahan,Pembangunan dan pelayanan publik,itu juga harus di biayai,"tutupnya(K6/b/hen)
Area lampiran