Bandar Narkoba di Kolaka Ditangkap BNNK Kolaka dan Polres
KOLAKAPOS, Kolaka--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka bekerjasama dengan Polres Kolaka berhasil menciduk seorang tersangka yang diduga menjadi Bandar Narkoba di Kolaka pada Jumat Pagi 9 Desember 2016.
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AR, warga jalan Pemuda Kelurahan Sabilambo. Tersangka ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya diintai oleh petugas BNN dan Kepolisian.
Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dan pihak kepolisian resort Kolaka. "Kita tangkap dirumahnya di jalan Pemuda Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka, penangkapan dipimpin langsung oleh kasi pemberantasan AKP. Benyamin, dibantu personil BNN dan Kepolisian Polres Kolaka," tutur Eryan.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total seberat 5,7 gram dalam 9 bungkusan. Selain itu juga ikut disita satu buah timbangan digital.
"Total barang bukti yang disita 5,7 gram narkotika jenis sabu, dan satu buah timbangan digital, " jelas Eryan sambil memperlihatkan barang bukti yang sudah disita tersebut.
Selain itu petugas juga mengamankan istri tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut."Kami juga ikut mengamankan istri tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, apakah ikut menjadi bagian jaringan itu nanti kita lihat hasil penyelidikannya" ujar Eryan.
Eryan juga mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan kemungkinan memilki jaringan atau sindikat lainnya. "Kita masih dalami jaringannya, yang pasti tersangka diduga adalah bandar bukan korban atau penyalahguna, sebab dari tangannya kita temukan timbangan digital, dan dari pengakuan tersangka katanya barang tersebut diperoleh dari Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, " jelas Eryan.
Pihak BNN dan aparat kepolisian, kata Eryan juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Terkait hukuman yang akan diberikan kepada tersangka, Eryan mengatakan sesuai UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pelaku akan diancam dengan hukuman yang seberat beratnya. "Kalau sebagai bandar atau pengedar akan dihukum seberat-beratnya," Tutur Eryan.
Dengan penangkapan tersebut, Eryan berharap agar masyarakat mewaspadai penyebaran Narkotika di sekitarnya dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan hal hal yang mencurigakan. (Cr4)
Ket gam: Kepala BNN, Eryan Noviandi (kanan) menunjukan barang bukti narkoba dan tersangka bandar narkoba yang tertangkap menggunakan kupluk yang didampingi petugas BNN dan Kepolisian Resort Kolaka. (cr4/b/hen)