Pembahasan RAPBD Kolaka Dikejar Waktu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kolaka untuk 2017, masih terus dilakukan di komisi-komisi di DPRD bersama SKPD yang bersangkutan. Untuk mengejar "deadline" penetapannya sesuai surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yaitu minimal 15 Desember sudah harus masuk untuk dievaluasi, anggota DPRD bahkan menggelar rapat pembahasan hingga malam hari. "Ya sampai malam kita laksanakan rapat," tutur Ajib Madjib, ketua komisi III DPRD Kolaka. Sementara itu, ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir menyatakan, akan diupayakan pembahasan tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan dan bisa tepat waktu. "Kita upayakan bisa sesuai jadwal, makanya anggota rapat hingga sore dan malam," jelasnya. Untuk mengejar deadline itu juga Parmin meminta anggota DPRD untuk tetap bersemangat dan berupaya, agar RAPBD tersebut dapat ditetapkan tidak menyebrang tahun. "Makanya saya sarankan anggota tambah suplemen agar tetap bersemangat supaya kita bisa tepat waktu," jelasnya. Untuk mengejar pembahasan RAPBD tersebut juga sebelumnya usai menyerahkan RAPBD tersebut di DPRD Kolaka pada Kamis 8 Desember lalu, wakil Bupati Kolaka Muh Jayadin memberi peringatan kepada PNS yang terlibat dalam pembahasan tersebut agar tidak melakukan perjalanan dinas luar. "Tidak boleh ada yang keluar-keluar dulu, ini juga sudah disampaikan Bupati," ujarnya. Untuk diketahui, dalam pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka untuk tahun anggaran 2017, total APBD tahun anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp1,106 triliun, dan jika dibandingkan dengan target perubahan APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,250 triliun, maka terjadi penurunan sebesar 11,53 persen. Penurunan total APBD 2017 tersebut, Pemda Kolaka beralasan akibat dari pengaruh tekanan ekonomi global maupun nasional, sehingga berdampak pada perekonomian daerah. Selain itu, penurunan juga disebabkan adanya beberapa kewenangan sumber pendapatan daerah kabupaten/kota, yang dialihkan atau dilimpahkan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. (cr4)
  • Bagikan

Exit mobile version