Disaksikan Puluhan Kades, Penahanan Kepala BPMPD Muna Sempat Alot

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, akhirnya Kejari Muna melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) APBD Muna tahun anggaran 2015, yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna, La Palaka, Selasa (13/12) malam. Uniknya, penahanan La Palaka disaksikan puluhan kepala desa yang ada di Muna. "Kepala desa dipanggil disini (Kejari Muna, red), untuk dimintai keterangan terkait perjalanan studi banding ke Yogyakarta pada 2015 silam. Bukan menghadiri penahanan," ujar Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan pada awak media. Penahanan La Palaka terbilang cukup alot. Sebab, pada saat La Palaka ditetapkan menjadi tahanan Kejari Muna dan hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik kejaksaan sekitar pukul 17.46 Wita, La Palaka menolak untuk menandatangani berita acara penahanannya. Sehingga, pada saat itu tim penyidik Kejari Muna membuatkan berita acara penolakan penandatanganan penahanan kepada La Palaka. Satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 19.00 Wita akhirnya La Palaka menyetujui untuk menandatangani berita acara penahananya. "Awalnya dia (La Palaka, red) tidak mau menandatangani (berita acara penahanan, red). Setelah dijelaskan dia mau menandatangani," ungkap Sofyan. Alasan La Palaka tidak ingin menandatangani berita acara penahanan kata Sofyan, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Muna ini, lantaran La Palaka menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi ADD APBD Muna tahun anggaran 2015, yang digunakan 123 Kades se-kabupatan Muna untuk melakukan studi banding ke Yogyakarta pada saat itu. "Pemeriksaan belum bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan, baik pak Nazaruddin dan La Palaka meminta untuk didampingi penasehat hukum yang dia tunjuk sendiri," kata Sofyan. Saat wartawan menanyakan peran La Palaka dalam kasus dugaan korupsi ADD 2015 itu? Kasi Intel Kejari Muna ini belum dapat memberikan keterangan. Sebab, kata Sofyan, pertanyaan yang dilontarkan wartawan tersebut merupakan materi penyidik kejaksaan. "Peran La Palaka? Itu materi. Nanti saja," terangnya. Sofyan menambahkan, kedua tersangka dugaan korupsi ADD 2015 itu yakni Kepala BPMPD Muna La Palaka dan Kabid Pemdes Muna Nazaruddin Saga, yang telah ditahan terlebihdahulu dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 nomor 31 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kajari Muna Badrut Tamam mengatakan, ada dua alasan tim penyidik Kejari Muna melakukan penahanan terhadap tersangka Nazarudin Saga dan La Palaka, yakni alasan subyektif dan objektif. Sementara untuk kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua orang tersangka ini, kata Badrut Tamam, tim BPKP masih melakukan proses penghitungan. "BPKP berjanji tidak lama lagi sudah ada hasilnya, karena BPKP bilang Insya Allah tidak menyeberang tahun," katanya. Untuk diketahui, kepala BPMPD Muna La Palaka dan Kabid Pemdes BPMPD Nazaruddin Saga, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ADD 2015 oleh tim penyidik kejari Muna sejak September lalu. Kedua petinggi di BPMPD Muna ini diduga telah memanfaatkan ADD 2015, untuk membiayai perjalanan studi banding 123 kepala desa ke Yogyakarta pada 2015 silam. Saat itu, ratusan kepala desa di Muna ini kata Badrut Tamam, dari 124 kades di Muna, ada 123 Kades yang menyumbangkan ADD mereka sebesar Rp10 juta per desa. Jadi, saat itu anggaran yang berhasil dikumpulkan yakni sebesar Rp1,2 miliar lebih. Untuk mempertanggung jawabkan hasil perjalanan studi banding yang aliran dananya bersumber dari ADD ini, kata Badrut Tamam, tersangka Nazaruddin Saga, terbukti telah melakukan rekayasa pada pelaporan pertanggung jawaban penggunaan ADD 2015 tersebut. (m1)
  • Bagikan

Exit mobile version