Status Jojon Masih Diduga Terkait Dana Jamrek
KOLAKAPOS, Kolaka--Titik terang status hukum Dirut PT.TRK Najmuddin Haruna sedikit demi sedikit terkuak. Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian menyebut pria yang akrab disapa Jojon itu masih diduga terlibat kasus dana Jaminan Reklamasi.
Hal tersebut diungkapkan Kajari dihadapan ratusan massa demonstran yang menuntut pencabutan status tersangka Jojon. Aksi massa sempat ricuh karena mendesak masuk ke dalam kantor Kejari Kolaka, namun berangsur mereda setelah lima perwakilan massa diperbolehkan menemui Kajari.
Perwakilan massa yang dipimpin oleh Ahmaruddin Haruna alias Anggi, bersama direktur operasional PT. TRK, Anugrah serta panasehat hukum dan keluarga Jojon, memperlihatkan sejulah dokumen dana Jamrek PT. TRK, serta transaksi pembayaran dana Jamrek di Dinas ESDM provinsi, melalui BPD Sultra di Kendari, kepada kepala Kejari Kolaka, Jefferdian, Kasi Pidsus, Abdul Salam dan Kasi Intel, Karimuddin.
Di dalam ruangan itu, sambil memaparkan bukti ketaatan Jojon pada aturan pertambangan, Anugrah meminta Kajari memperlihatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan telah terjadi kerugian negara akibat Jamrek TRK. Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi Kejaksaan. Karenanya Kajari menyatakan permintaan maaf atas tindakan bawahannya yang mengekspos status hukum Jojon.
Meski demikian, Kepala Kejari Kolaka Jefferdian menjelaskan, sebenarnya, kasus tersebut tidak serunyam saat ini jika saja Direktur PT. TRK, memberikan klarifikasi soal kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan saat ini, dengan menjelaskan serta memperlihatkan dokumen Jamrek yang dimiliki PT. TRK sekarang.
Namun, Jefferdian menegaskan, bahwa Jojon masih dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Jamrek. "Inilah proses yang harus kita jalani, mencari alat bukti," ujarnya.
Dirinya pun menyampaikan, bahwa semua pihak termasuk para pendemo bisa mengawal kasus tersebut hingga selesai. "Dan tidak sedikitpun ada rasa kebencian saya kepada Jojon ataupun Anggi, karena Anggi dan Jojon adalah adik saya, mari kawal semua prosesnya," terangnya.
Dihubungi terpisah, Anugrah mengatakan secara pribadi, Jojon merupakan pendukung pemberantasan korupsi. Makanya penetapan dirinya sebagai tersangka harus punya dasar hukum. "penetapan status korupsi beda dengan penetapan pidana umum seperti membunuh . Tersangka korupsi itu memiliki beban psikologis terhadap keluarga dan menciptakan imej buruk pelakunya dimata masyarakat," ungkapnya.
Namun ia menganggap permintaan maaf Kajari pada pribadi dan keluarga Jojon menunjukkan kebesaran hati Kajari. "Saya ancungkan jempol pada Kajari. Pemimpin sejati memang seperti itu. Berani bertanggung jawab terhadap kesalahan bawahan dan segera meminta maaf itu sikap seorang negarawan. Jadi kami minta kepada Kajari agar segera mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3)," tandasnya. (cr1/b)