APBD 2017 Disetujui DPRD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Setelah dikebut pembahasannya di DPRD, sejak penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dibahas pada tingkat komisi-komisi DPRD dengan SKPD, maupun pada rapat-rapat TAPD dengan Badan Anggaran DPRD, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka tahun ini telah disetujui. Rapat paripurna persetujuan APBD Kolaka itu di gelar di aula rapat DPRD Kolaka pada Rabu 14 November 2015 dipimpin oleh ketua DPRD Parmin Dasir. Dan untuk tahun ini APBD Kolaka disetujui sebesar Rp. 1.106.560.115.132,00. Secara nominal total APBD tahun anggaran 2017 terjadi penurunan sebesar 11,53 persen jika dibandingkan dengan total APBD setelah perubahan tahun anggaran 2016 lalu. Sebelum penetapan, beberapa fraksi menyampaikan pendapatnya. "Kami mengapreseasi kinerja pemerintahan Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka saat ini, namun dalam kesempatan ini pula kami menyarankan agar Bupati juga bisa memberikan reword kepada SKPD yang telah bekerja dengan baik selama ini, dan bagi pimpinan SKPD yang masih belum maksimal harus dievaluasi kembali, lakukan penyegaran untuk memberikan kesempatan kepada yang lain yang bisa lebih maksimal dalam membantu pembangunan di Kolaka," kata Hasbi Mustafa juru bicara Fraksi Hanura. Sementara Rusman, juru bicara Fraksi Nasional Bintang Demokrasi menyarankan agar Pemda juga dapat Memperhatikan pembaharuan kendaraan operasional untuk tugas kedewanan yang sudah berumur tua. Sementara itu Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam pidatonya merinci APBD Kolaka yang disetujui sebesar Rp. 1.106.560.115.132,00 terdiri dari komponen Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,094.910.115.132,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.105.560.115.132,00, serta komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 11.650.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Dia juga mengatakan hasil persetujuan itu kemudian akan dievaluasi di tingkat Provinsi. "Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun maksud dari Evaluasi Rancangan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah agar terjalin sinkronisasi program dan kegiatan SKPD dengan program provinsi dan program nasional serta antar program SKPD dengan kinerja SKPD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan berdasarkan Pasal 157 Ayat 2 Poin b Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, serta kebijakan yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya," papar Bupati. Kemudian setelah dilaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017 oleh BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Bupati, maka selanjutnya diterbitkanlah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Hasil Evaluasi Raperda dan diberikan Nomor Register Raperda oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mana kedua dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam rangka menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya kata Bupati terhadap hasil rumusan rapat gabungan komisi dan saran serta pandangan akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan beberapa saat yang lalu, yang pada prinsipnya berupa saran dan masukan yang konstruktif kepada eksekutif untuk melakukan perbaikan, peningkatan kinerja dan efisiensi, maka terhadap hal tersebut akan menjadi perhatian Pemda Kolaka secara sungguh-sungguh untuk dibenahi dan ditindaklanjuti, secara bertahap dengan memperhatikan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Cr4)    
  • Bagikan

Exit mobile version