Banggar DPRD Konawe Tolak Program APBD 2017

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe seakan tidak menyetujui hasil rapat para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Konawe dengan para anggota komisi DPRD dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Akibatnya rapat penetapan kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) seakan tidak memiliki nilai di mata banggar dan kegiatan rapat antara komisi dan SKPD sia-sia dilakukan. Penolakan ini berawal saat Rapat bersama antara Badan Anggaran dan Tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). Akibatnya, Konawe mengalami deficit. Mengetahui penolakan itu anggota komisi III DPRD Kabupaten Konawe, Irawari Umar Djong mengatakan, ditolaknya hasil KUA dan PPAS dalam tahapan APBD 2017 oleh Banggar, menurutnya sangat mencederai hasil kerja mereka selama ini, terlebih dengan beberapa program yang akan diusulkan tahun mendatang yang pastinya akan batal dilaksanakan. "Apa yang telah teman-teman Komisi dan SKPD lakukan dalam rapat evaluasi, selama berhari-hari, percuma dong? karena apa yang diputuskan malah dimentahkan, bila dari awal ada komunikasi yang baik untuk tidak melakukan penambahan program karena alasan Defisitnya anggaran, kami pun pastinya akan melakukan upaya untuk menetapkan kegiatan yang dengan skala proiritas saja" ungkapnya via telepon. Meski ada penolakan, ia belum bisa memberikan data real terkait penolakan ini, dan apakah penolakan ini keseluruhan program atau hanya sebagian yang di tolak oleh banggar,namun demikian program yang bisa di setujui di harapnya tidak beda jauh dengan hasil yang telah di sepakati oleh komisi bersama SKPD. "Kami belum bisa menyimpulkan bahwa secara keseluruhan hasil rapat pembahasan kami bersama SKPD di mentahkan di banggar karena kami belum tahu dan menerima hasil evaluasi penambahan dari provinsi. Kita menunggu saja hasilnya semoga tidak mengecawakan" ungkapnya. Ia menambahkan, jika ada program yang ditolak dan harus digantikan maka diharapkan program itu harus Program Kegiatan SKPD di BAPPEDA yang telah di bahas DPRD melalui pihak Komisi bersama SKPD yang juga di dampingi BAPPEDA. "Kalau pun ada perubahan program yang telah di bahas tidak boleh jauh beda dengan apa yang telah di sepakati di tingkat komisi bersama SKPD, karena dasar utama dalam tahapan pembahasan ini ada lembar dokumen awal keputusan tingkat komisi. ketika keluar dari keputusan tingkat komisi maka terjadi pelanggaran dalam tahapan penetapan APBD 2017" tutup Irawati.(m4/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version