Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka pelaku kejahatan yang dilakukan di dalam kendaraan umum saat dirilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10). Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kejahatan yang dilakukan di dalam kendaraan umum, Sebanyak 259 orang terjaring dan tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan mulai dari pencopetan, pemerasan, jambret, dan kejahatan-kejahatan lainnya.
KOLAKAPOS, Kolaka--Sepak terjang dua pelaku penjambretan yang beraksi di jalan Pahlawan, kelurahan Lamokato berakhir sudah. Pasalnya. RZ (16) dan TAS (21), warga kelurahan Sabilambo, yang diketahui kakak beradik ini diamankan Polsek Kolaka beberapa waktu lalu. Kapolsek Kolaka Iptu Dadi Daryadi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil olah TKP polisi di lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari beberapa orang saksi dan korban, usai kejadian pada Jumat (23/12) sekitar pukul 22.00 wita lalu. "Korban mengenali wajah pelaku, kemudian keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Jadi kami bersama Reserse Polres Kolaka melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku, di kediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.  Lanjut Dadi mengatakan, kedua tersangka masing - masing berinisial RZ (16) dan TSA (21), warga kelurahan Sabilambo, kecamatan Kolaka, ditangkap karena telah menjambret Handphone milik Retno Dwika Ramlan, warga jalan Haluoleo, keluarahan Watuliandu, kecamatan Kolaka. "Dalam menjalankan aksinya, kedua kakak beradik ini menggunakan sepeda motor, dengan berjalan mengitari jalan yang ada di Kolaka, sembari mencari mangsa untuk di jamret," terangnya. Setiba di jalan Pahlawan, kelurahan Lamokato, kedua pelaku mendapati Retno Dwika Ramlan yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain Handphone. "Keduanya langsung merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri, usai melancarkan aksinya," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kolaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka ade dijerat dengan pasal 365 ayat (1) subsider pasal 362 KUHP," tandasnya. (cr1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version