Penanganan Korupsi Diklaim Sudah Tegas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Di penghujung tahun 2016, Forum Group Discussion (FGD) Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (Forwaka) Sulsel menggelar diskusi. Diskusi ini mengusung tema "Menuju Sulsel Bebas Korupsi" yang digelar di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jl Urip Sumiharjo). Diskusi ini menghadirkan beberapa pembicara, seperti Kepala Kejaksaan, Hidayatullah, Pengamat Hukum Universitas Bosowa Makassar Marwan Mas, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto hingga Direktur Riset Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi. Hidayatullah dalam kesempatan ini mengatakan, saat ini terdapat 143 kasus penyelidikan dan 113 penyidikan yang masih berjalan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar. Ia mengklaim, dalam setahun belakangan, pihaknya lebih tegas terhadap tersangka korupsi dengan melakukan penahanan. "Kalau kita cermati, yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan, dalam satu hari, penyidik pernah menahan tujuh orang tersangka," katanya. Pakar Hukum Unibos, Marwan Mas mengatakan, korupsi di Indonesia merupakan tindak pidana luar biasa yang sangat sulit diberantas. "Motif pelaku korupsi sangat sulit diungkap caranya," katanya. Sementara itu, Danny Pomanto, sapaan wali kota mengatakan, saat mengawali pemerintahannya di Makassar, hal pertama yang dilakukannya adalah membangun transparansi sehingga kebocoran anggaran dapat diminimalisir. Hasilnya, di tahun pertama 2015, pemerintahannya berhasil mengantongi PAD sebesar Rp900 miliar, jauh lebih besar dibanding PAD tahun sebelumnya yang berjumlah Rp600 miliar. Bahkan, Danny mengkau menahan diri tidak bergabung dalam kepengurusan partai politik (parpol) tertentu demi menjaga diri dari conflict of interest. Dengan begitu, ia dapat maksimal mengurusi pemerintahan. Ia menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan dengan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi agar menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya agar tidak terlibat dalam praktek korupsi. (fajar)
  • Bagikan