Biaya PNBP Naik
KOLAKAPOS, Kolaka--Sesuai dengan PP. nomor 60 tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian, sebagai pengganti PP nomor 50 tahun 2010, mengalami kenaikan terhitung Jumat (6/1). Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Samsul Bahri mengatakan, kenaikan penarikan tarif PNBP bervariasi, mulai dari 50 persen hingga 100 persen dan bahkan ada yang sampai 200 persen, atau dua kali lipat dari sebelumnya. "Dalam PP tersebut, terjadi perubahan penarikan PNBP, mulai dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) serta penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ungkapnya. Selain itu, dalam PP yang akan berlaku Jumat, juga mengalami perubahan penarikan PNBP pada layanan penerbitan baru atau perpanjangan SIM, serta penerbitan SKCK WNI maupun WNA akan mengalami kenaikan. "Semua daftar perubahan PNBP dipasang di loket layanan, agar warga melakukan pengurusan tahu jika ada perubahan," ujarnya. Meski mengalami kenaikan penarikan PNBP, namun pelayanan di kepolisian diharapkan bisa lebih maksimal dan efisien, melalui penerapan sistem online, sehingga praktik percaloan dapat dihindari. "Sekarang, pembayaran pajak kendaraan ada aplikasinya, jadi sisa dimasukkan lima angka terakhir pada STNK, kemudian muncul sekian pajak yang harus dibayar," tandasnya. (cr1/b)